SUMEDANG – Pasca penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan oleh PT Jasa Sarana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil puluhan pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pemanggilan dilakukan di kantor Kejari Sumedang, Senin (25/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, jaksa mendata izin usaha hingga kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak daerah.
Sebanyak 40 dari total 70 perusahaan yang diundang hadir. Mereka terdiri dari perusahaan yang telah mengantongi izin maupun yang masih belum memiliki izin resmi.
Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansyah, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan tambang.
> “Selain izin, kami juga melakukan pendataan terkait pelaporan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan yang disetorkan ke kas daerah melalui Bapenda Sumedang,” ujar Nopridiansyah kepada wartawan.
Ia menambahkan, kejaksaan juga menyoroti aspek kerawanan bencana di sekitar lokasi tambang.
> “Kegiatan pertambangan ke depan akan dilihat dari sisi kerawanan bencana pada lokasi penambangan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ucapnya.
Menurut Nopridiansyah, hasil pendataan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan tambang bersama Pemkab Sumedang.
> “Harapannya ada perbaikan baik dari sisi perizinan maupun kepatuhan membayar pajak daerah. Selain itu, wilayah rawan bencana akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan bisa diidentifikasi sejak awal,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, antara lain Ketua DPRD Sumedang, Kepala BPBD, Kepala Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, hingga Kepala Cabang ESDM Wilayah V Sumedang.











