Info Sumedang – Sabtu 22 Agustus 2025 Polres Sumedang menangkap seorang pria berinisial K alias AA (48), warga Kecamatan Rancakalong, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Pelaku menipu korban berinisial YS (53), warga Sumedang Utara, dengan modus ritual ghaib hingga membuat korban kehilangan uang jutaan rupiah.
Kronologi Penipuan Dukun Palsu
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang menjelaskan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir. Namun, ia berpura-pura mampu melipatgandakan uang. Dengan bujuk rayu itu, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.660.000 pada Jumat, 25 April 2025, di rumah tersangka di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.
Menurut Kapolres, tersangka menjanjikan uang korban akan berlipat ganda dalam satu minggu setelah ritual penarikan uang ghaib. Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima hasil apa pun.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- satu peti box hitam,
- 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000,
- 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000.
Kapolres menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipakai tersangka untuk meyakinkan korban agar percaya pada ritual penggandaan uang.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penipuan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Imbauan Polres Sumedang untuk Masyarakat
Polres Sumedang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur praktik penipuan berkedok perdukunan yang menjanjikan kekayaan instan. Warga diminta selalu waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Dhs)











