Infosumedang.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK Jawa Barat menyampaikan pernyataan tegas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Sumedang. Dalam forum tersebut, LIDIK menyoroti kondisi yang dinilai tidak sehat akibat simpang siurnya informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, S.Pd.I, menegaskan bahwa pihaknya hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mendorong kejelasan dan penegakan kebenaran.
“Kami tidak datang untuk membuat kegaduhan, apalagi menghakimi. Kami datang untuk memastikan bahwa kebenaran tidak dikalahkan oleh opini,” tegas Oesep dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, berbagai isu yang beredar—termasuk dugaan kekerasan, intimidasi, serta kebijakan yang dipersoalkan—justru berkembang tanpa kejelasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam audiensi tersebut, LIDIK secara terbuka mempertanyakan sikap DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Di mana DPRD ketika publik membutuhkan kejelasan?” ujar Oesep, mempertanyakan peran strategis legislatif daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat, termasuk melalui Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
“Aturan hukum sudah jelas. DPRD bukan sekadar pendengar, tetapi penguji kebenaran,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, LIDIK menyampaikan tiga poin penting kepada DPRD:
– Apakah DPRD akan menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan resmi pemerintah daerah;
– Apakah DPRD siap menggunakan Hak Angket guna menyelidiki persoalan secara terbuka;
– Atau memilih bersikap pasif di tengah menurunnya kepercayaan publik.
LIDIK juga mengingatkan bahwa sikap diam dalam situasi krusial berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.

Selain itu, Oesep menyinggung aspek hukum apabila ditemukan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan, Pasal 28 UU ITE mengenai penyebaran informasi menyesatkan, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
“Siapa pun yang memberikan keterangan tidak benar, termasuk yang berada dalam lingkar kekuasaan, harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujarnya.
Meski demikian, LIDIK menegaskan posisinya tetap netral dan tidak berpihak pada pihak mana pun.
“Kami berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kondusivitas daerah. Namun kondusivitas tidak akan tercapai jika fakta ditutup-tutupi dan kewenangan tidak digunakan,” tambahnya.
Melalui audiensi tersebut, LIDIK secara tegas meminta DPRD Kabupaten Sumedang untuk mengambil langkah konkret:
menggunakan kewenangan pengawasan, memanggil pihak-pihak terkait, serta membuka fakta secara transparan kepada publik.
“Publik akan menilai, apakah DPRD berdiri bersama rakyat atau justru diam bersama masalah,” pungkasnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri dan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar, Koordinator Formas Dedi Mulyadi, serta Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat Oesep Sarwat.









