SUMEDANG — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai standar keamanan pangan nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang menyatakan terus melakukan percepatan sertifikasi SLHS pada dapur MBG yang beroperasi di wilayahnya, seiring dengan perluasan cakupan layanan kepada penerima manfaat.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan bahwa hingga saat ini Program MBG di Sumedang telah menjangkau sekitar 220 ribu penerima manfaat atau sekitar 61 persen dari total 365 ribu sasaran. Untuk mendukung capaian tersebut, Pemkab Sumedang telah memiliki 114 dapur MBG dan terus mendorong penambahan dapur guna memenuhi kebutuhan layanan secara bertahap.
Selain peningkatan jumlah dapur, Pemkab Sumedang juga memberi perhatian pada aspek kualitas dan keamanan pangan. Dari 86 dapur MBG yang masuk kategori wajib sertifikasi, sebanyak 47 dapur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sementara itu, dapur lainnya masih berada dalam proses sertifikasi dan pendampingan yang dikawal oleh tim kesehatan daerah.
Pemkab Sumedang menyatakan percepatan sertifikasi SLHS menjadi prioritas agar makanan yang disajikan kepada penerima manfaat benar-benar aman, sehat, dan sesuai standar gizi. Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan BGN yang menempatkan SLHS sebagai instrumen penting dalam menjamin higienitas dapur MBG.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sumedang juga mendorong pemenuhan bahan pangan MBG yang bersumber dari pertanian dan peternakan lokal, sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan pelaku usaha daerah.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Sumedang telah mengembangkan dashboard MBG yang dapat diakses publik. Melalui sistem tersebut, setiap dapur melaporkan menu harian, nilai gizi, serta dokumentasi makanan yang disajikan sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program.
BGN sebelumnya menegaskan bahwa SLHS merupakan bukti dapur SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi pangan, termasuk kebersihan lingkungan, pengelolaan bahan baku, proses pengolahan, serta penyimpanan makanan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah dan dievaluasi secara berkala.(Dhs)
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.











