Infoumedang.com – Penyebaran brosur layanan internet oleh MyRepublik menuai keberatan dari warga setelah dilakukan tanpa izin hingga masuk ke area rumah pribadi. Brosur tersebut dibagikan langsung ke depan pintu, bahkan ditemukan diselipkan di bawah pintu rumah warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Salah satu pemilik rumah, Oesep Sarwat, secara tegas menyatakan keberatannya atas tindakan tersebut. Ia menilai aktivitas itu telah melanggar privasi dan kenyamanan penghuni rumah.
“Saya sebagai pemilik rumah merasa sangat keberatan. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, tetapi brosur sudah masuk hingga ke bawah pintu rumah. Ini jelas masuk ke area privat tanpa persetujuan,” tegas Oesep Sarwat.
Menurutnya, pekarangan dan bagian rumah merupakan wilayah pribadi yang tidak boleh dimasuki sembarangan oleh pihak mana pun tanpa izin. Ia juga menilai cara promosi tersebut tidak beretika dan meresahkan warga.
Secara hukum, tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, tindakan menyebarkan brosur hingga memasuki area privat warga juga dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Warga berharap pihak perusahaan dapat menghormati hak privasi masyarakat dan melakukan metode promosi yang lebih etis serta sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan langkah hukum akan ditempuh.
(Redaksi)











