Info Sumedang.com – Wacana pemekaran Kabupaten Sumedang kembali mencuat dan viral di media sosial. Isu ini dipicu unggahan akun Instagram dan TikTok @geo.fanatik pada 22 Mei 2026 yang menampilkan peta ilustrasi usulan pembentukan Kabupaten Jatigede sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Unggahan tersebut mendapat perhatian luas. Di TikTok, video sudah ditonton 215,6 ribu kali, sementara di Instagram meraih 2.774 suka. Namun, perlu ditegaskan bahwa wacana ini bukanlah usulan resmi pemerintah dan belum masuk daftar prioritas pemekaran di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga : Garis Tiga di Kening Maragan: Mengenal Tokoh Priangan yang disemayamkan di Sumedang
Wilayah yang Disebutkan dalam Ilustrasi
Dalam unggahan @geo.fanatik, Kabupaten Sumedang dengan luas 1.522,2 km² diusulkan terbagi menjadi dua wilayah:
Kabupaten Jatigede (DOB) dengan luas 607,74 km² mencakup 9 kecamatan, yaitu:
· Situraja, Cisitu, Darmaraja, Cibugel, Wado, Jatinunggal, Jatigede, Tomo, dan Ujungjaya.
· Ibu kota direncanakan berada di Kecamatan Jatigede.
Sementara itu, Kabupaten Sumedang (Induk) diperkirakan masih memiliki 17 kecamatan dengan luas 914,46 km², termasuk Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari, Pamulihan, Rancakalong, dan Sumedang Utara.
Opsi Pemekaran Lainnya: Kota Jatinangor
Selain Kabupaten Jatigede, muncul pula usulan pembentukan Kota Jatinangor. Kawasan ini dinilai layak karena statusnya sebagai kota pendidikan dengan keberadaan Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan IPDN.
Jika kedua DOB (Jatigede dan Jatinangor) terbentuk, Kabupaten Sumedang induk diprediksi hanya menyisakan 8 kecamatan dengan luas sekitar 498,64 km².
Apa Latar Belakang Wacana Ini?
Setidaknya ada tiga faktor yang mendorong munculnya gagasan pemekaran ini:
1. Bendungan Jatigede: Keberadaan bendungan terbesar di Jawa Barat ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru di kawasan timur.
2. Potensi Ekonomi: Mendorong percepatan pembangunan, terutama di sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini terkonsentrasi di wilayah utara.
3. Pemerataan Pelayanan: Dengan wilayah yang lebih kecil, pelayanan publik diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.
Meski Pemkab Sumedang dikabarkan tengah mengkaji serius potensi pemekaran, masyarakat perlu mencermati fakta penting berikut:
Akun @geo.fanatik diketahui kerap mengunggah ilustrasi pemekaran berbagai daerah di Indonesia dan membuka jasa pembuatan peta digital. Kontennya lebih bersifat edukasi geografis ketimbang usulan resmi kebijakan.
· Wacana ini masih sebatas usulan tidak resmi dan belum menjadi kebijakan pemerintah.
Sobat InfoSumedang, pemekaran wilayah adalah proses panjang yang membutuhkan kajian mendalam, persetujuan DPRD, serta izin dari Pemerintah Pusat. Jangan mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial.
Pantau terus InfoSumedang.com untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi resmi terkait perkembangan wacana ini. Kami akan selalu memverifikasi fakta sebelum menyajikannya untuk Anda.*(Dhs)
Sumber rujukan: Tahu Ekspres Sumedang, Pikiran Rakyat Garut, dan Ayo Bandung (2024-2026).









