SUMEDANG, INFO SUMEDANG – Mulai 6 April 2026, warga Jawa Barat termasuk Sumedang tidak perlu lagi menunjukkan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK tahunan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi melonggarkan aturan ini lewat surat edaran terbaru.
Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda itu secara tegas menghilangkan kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup bawa STNK dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan.
“Kami berikan kemudahan ini mulai 6 April 2026. Warga Jabar Istimewa bisa bayar pajak tahunan tanpa repot mencari pemilik lama,” demikian bunyi edaran tersebut.
Apa tujuan aturan ini? Pemerintah provinsi ingin meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kepatuhan membayar pajak. Selama ini banyak warga kesulitan karena KTP pemilik pertama sudah pindah atau bahkan meninggal.
Lantas, bagaimana syaratnya? Untuk perpanjangan STNK tahunan (pengesahan), Anda hanya perlu:
· STNK asli
· KTP pemilik kendaraan saat ini
Tidak ada cek fisik kendaraan. Pengesahan pun kini berbentuk QR Code melalui e-Pengesahan di aplikasi Signal.
Anda juga tak perlu ke Samsat. Bayar pajak tahunan bisa online lewat:
· Aplikasi Signal (Polri)
· Aplikasi Sapawarga (khusus Jabar)
Namun perlu dicatat: aturan ini khusus untuk pajak tahunan. Untuk perpanjangan 5 tahunan (ganti STNK dan pelat nomor), prosedurnya tetap berbeda. Jika ingin benar-benar lepas dari KTP pemilik lama, solusinya adalah balik nama.
Kabar baik ini langsung disambut positif warga. “Akhirnya gak perlu nyari-nyari pemilik lama yang sudah pindah ke luar kota,” ujar salah satu warga Sumedang.
Jadi, jangan tunggu lama. Segera bayar pajak kendaraan Anda dan nikmati kemudahan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(Dhs)











