Menyajikan Fakta, Menghubungkan Warga Sumedang

Dua Juta Rokok Ilegal Sumedang Dimusnahkan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Info Sumedang – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,54 miliar. Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang memusnahkan 2.057.260 batang rokok ilegal hasil penindakan triwulan I 2026.

Pemusnahan berlangsung usai upacara Hari Jadi Sumedang ke-448 di halaman Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (20/4/2026).

Baca Juga : Umuh Muchtar: APDESI Sumedang Harus Solid, Kades Jaga Kerja Sama

Tahap Pemusnahan di TPA Cibeureum

Petugas melakukan pemusnahan secara simbolis dengan cara membakar dan merusak barang bukti di lokasi upacara. Selanjutnya, seluruh rokok ilegal dimusnahkan total di TPA Cibeureum, Kecamatan Cimalaka.

Proses pembakaran berlangsung bertahap di dalam lubang khusus. Bea Cukai mengawasi langsung pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Operasi Terpadu Libatkan Tiga Pilar

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Sutikno menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil operasi terpadu antara:

· Kanwil Bea Cukai Jawa Barat
· Bea Cukai Bandung
· Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Bandung Raya

Operasi didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaan. Kegiatan ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Nilai Barang Capai Rp3,06 Miliar

Sutikno merinci:

  • Jumlah rokok ilegal: 2.057.260 batang
  • Nilai barang: Rp3,06 miliar
  • Potensi kerugian negara: Rp1,54 miliar

“Pemusnahan ini bentuk komitmen melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegas Sutikno.

Ia menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat.

Bupati Sumedang Apresiasi Langkah Tegas

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengapresiasi pemusnahan rokok ilegal ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan komitmen nyata pemerintah menekan peredaran rokok ilegal.

“Semua harus taat pada aturan yang berlaku,” ujar Dony singkat.

Target Pemberantasan Terus Digenjot

Satpol PP Sumedang bersama Bea Cukai telah mengagendakan operasi pengawasan berkala. Petugas dibekali pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan perbedaan pita cukai asli.

Koordinasi dengan Polres Sumedang, kejaksaan, dan Subdenpom terus berjalan. Satpol PP tidak bertindak sendiri dalam setiap penindakan.

Konteks Provinsi dan Nasional

Sepanjang Januari–September 2025, Kanwil DJBC Jawa Barat melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran cukai. Total rokok ilegal yang disita mencapai 76,2 juta batang senilai Rp114,29 miliar.

Di tingkat nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal mencapai Rp60 triliun. Pemerintah menyiapkan strategi baru, termasuk penambahan lapisan tarif CHT untuk menarik produsen ilegal ke sistem resmi.

Ringkasan Cepat (Bullet Point)

· ✅ 2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan
· 💰 Kerugian negara Rp1,54 miliar
· 🏭 Nilai barang Rp3,06 miliar
· 👮 Operasi melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan
· 🗓 Pemusnahan dilakukan setelah Hari Jadi Sumedang ke-448 (Dhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PETIR800 LOGIN PETIR800