Sumedang, InfoSumedang.com – Belakangan ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai larangan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kabar yang viral di media sosial ini memicu berbagai spekulasi, mulai dari sanksi pidana hingga denda besar. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku?
Berdasarkan penelusuran InfoSumedang terhadap pernyataan resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah tidak memberlakukan larangan absolut terhadap fotokopi KTP. Kebijakan yang dikeluarkan lebih bersifat imbauan kuat (edukatif) untuk menghentikan kebiasaan tersebut, dengan tujuan utama melindungi data pribadi warga negara.
Baca Juga :Garis Tiga di Kening Maragan: Mengenal Tokoh Priangan yang disemayamkan di Sumedang
Mengapa Pemerintah Mengimbau Penghentian Fotokopi?
Setidaknya ada tiga alasan fundamental di balik imbauan ini:
1. Maraknya Penyalahgunaan Data Pribadi: Salinan fotokopi KTP sangat rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Data seperti NIK, nama lengkap, alamat, hingga foto diri dapat digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat rekening bank fiktif, atau bahkan menjadi korban pencurian identitas yang merugikan secara finansial.
2. Risiko Kerusakan Fisik Kartu: KTP-el dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara digital. Sinar panas dan tekanan dari mesin fotokopi berpotensi merusak chip tersebut, sehingga kartu tidak dapat terbaca secara elektronik dan fungsinya sebagai identitas digital menjadi terganggu.
3. Keamanan Data Nasional: Data pada chip KTP-el dirancang untuk dibaca menggunakan perangkat khusus (card reader) yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Metode ini jauh lebih aman dan akurat dibandingkan verifikasi berbasis kertas.
Dasar Hukum yang Mengancam Pelanggar
Meskipun fotokopi tidak dilarang mutlak, pemerintah memiliki payung hukum tegas bagi mereka yang menyalahgunakan data KTP milik orang lain. Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 ayat (1) sampai (3) UU PDP secara jelas melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Klarifikasi Dirjen Dukcapil: Tetap Boleh, Asalkan Bertanggung Jawab
Menanggapi keresahan masyarakat, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan klarifikasi penting bahwa fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat tetap dapat menunjukkan KTP asli untuk keperluan verifikasi di berbagai sektor, seperti check-in hotel, pendaftaran sekolah, atau urusan perbankan.
Pemerintah saat ini tengah mendorong peralihan bertahap menuju sistem verifikasi digital yang lebih modern. Beberapa alternatif yang mulai diterapkan antara lain pembacaan chip menggunakan card reader resmi, verifikasi melalui web service Dukcapil, pengenalan wajah (face recognition), serta pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel pintar.
Tips Aman Jika Terpaksa Harus Fotokopi
Jika Sobat InfoSumedang berada dalam situasi yang sangat mendesak dan terpaksa harus menyerahkan fotokopi KTP, lindungi dokumen tersebut dengan cara berikut:
· Tuliskan keterangan tujuan secara manual dan permanen (menggunakan pulpen) di atas salinan fotokopi, misalnya: “Fotokopi khusus untuk keperluan daftar kerja di PT. XXX, berlaku hingga 31 Desember 2026”.
· Hindari menutupi foto atau data penting saat menulis.
· Pastikan salinan fotokopi hanya diserahkan kepada institusi resmi dan terpercaya, bukan perorangan.
Kesimpulan dan Ajakan Beralih ke Digital
Kebijakan ini bukanlah sebuah pelarangan yang serta-merta menghapus praktik fotokopi di semua lini. Lebih dari itu, ini adalah bentuk edukasi dan ajakan bagi masyarakat untuk mulai meninggalkan kebiasaan lama yang berisiko tinggi dan beralih ke layanan digital yang lebih aman.
Sobat InfoSumedang, mulai sekarang biasakan gunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda untuk berbagai keperluan verifikasi. IKD tidak hanya lebih praktis tanpa perlu mencetak atau memfotokopi, tetapi juga jauh lebih aman karena dilindungi sistem keamanan digital resmi dari Dukcapil. Lindungi data pribadi Anda sebagai aset paling berharga di era digital ini!
Pantau terus InfoSumedang.com untuk mendapatkan informasi akurat dan terverifikasi seputar kebijakan kependudukan serta berita terkini lainnya dari Bumi Tampomas** (Dhs)
Sumber: Dukcapil Kemendagri, RRI, CNBC Indonesia, Republika, Detik.com, dan Tribunnews (2026).









