Infosumedang.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses pidana maupun digugat secara perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan terbaru MK yang memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi wartawan serta menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
MK menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan harus menempuh hak jawab, hak koreksi, serta mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Jalur hukum pidana maupun perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir, apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut diabaikan atau tidak dijalankan.
“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang bersifat lex specialis, sehingga pemidanaan terhadap wartawan tidak boleh dijadikan instrumen utama,” demikian pokok pertimbangan MK dalam putusannya.
Putusan ini sekaligus mempertegas makna konstitusional Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup perlindungan dari ancaman pidana maupun gugatan perdata yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap dapat diproses secara hukum apabila terbukti melakukan perbuatan di luar kegiatan jurnalistik, seperti menyebarkan informasi bohong, melakukan pemerasan, atau tidak menjalankan prinsip verifikasi dan kode etik jurnalistik.
Sebagai praktisi media, putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus tetap menjaga ruang keadilan bagi masyarakat melalui mekanisme pers yang telah diatur undang-undang.
Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana terhadap wartawan, serta menjadikan Dewan Pers sebagai pintu utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan di Indonesia.
Oleh: Oesep Sarwat (Praktisi Media)











