Infosumedang.com — Kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, patut diapresiasi. Hingga akhir masa pengumpulan, realisasi penerimaan zakat fitrah mencapai 58 persen secara kumulatif, menjadikan Desa Cijambu sebagai wilayah dengan capaian tertinggi di tingkat kecamatan.
Berdasarkan data UPZ, dari total 4.103 jiwa, sebanyak 3.049 jiwa telah menunaikan zakat fitrah melalui UPZ Desa. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai 51 persen.

Ketua UPZ Desa Cijambu, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Walaupun Desa Cijambu berada di wilayah paling jauh dari pusat Kecamatan Tanjungsari, namun dalam hal penerimaan zakat fitrah kami tetap konsisten berada di peringkat pertama,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pengurus UPZ desa dan UPZ di tingkat DKM, serta kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Mulai dari UPZ desa, UPZ DKM, hingga partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan teknis, UPZ Desa Cijambu didukung oleh Sobarna (Sekretaris), Yudi Sutiadi (Bendahara), serta Wahidin dan Utang Kosasih sebagai anggota.
Lebih lanjut, Oesep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan capaian di tahun mendatang, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban umat Islam.
“Kami berharap capaian ini terus meningkat. Yang terpenting adalah bagaimana zakat benar-benar tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Desa Cijambu.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat. Semoga amal ibadah yang telah ditunaikan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Dalil dan Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu kaum dhuafa agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.











