Sumedang, 26 Maret 2026 – Kebijakan Dana Desa tahun 2026 mulai menjadi perhatian para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumedang. Pemerintah menetapkan bahwa lebih dari separuh anggaran Dana Desa tahun ini akan dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Di tengah kebijakan baru tersebut, BUMDes juga sedang menghadapi agenda nasional berupa pemeringkatan BUMDes yang sedang berlangsung hingga April 2026. Perubahan arah kebijakan ini membuat tahun 2026 dipandang sebagai periode penting dalam penguatan ekonomi desa di Indonesia.
Baca Juga :Bolu Susu Lembang Berjamur di Sumedang, Target Zero Accident BGN Disorot
Lebih dari Separuh Dana Desa Dialokasikan untuk Koperasi Desa
Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sekitar 58,03 persen Dana Desa, atau sekitar Rp34,57 triliun, dialokasikan untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem ekonomi desa melalui model koperasi yang diharapkan mampu memperluas perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa koperasi desa diharapkan menjadi instrumen pemerataan ekonomi sekaligus pengentasan kemiskinan.
“Koperasi desa ini diharapkan menjadi alat pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Uangnya berputar di desa dan keuntungannya kembali ke desa,” ujarnya dalam salah satu kunjungan kerja di daerah.
Pemerintah bahkan menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan.
Pemerintah Lakukan Pemeringkatan Nasional BUMDes
Di saat kebijakan tersebut mulai berjalan, pemerintah juga tengah melaksanakan pemeringkatan nasional BUMDes tahun 2026.
Program ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memetakan perkembangan lembaga ekonomi desa yang dalam beberapa tahun terakhir terus berkembang.
Pemeringkatan ini dilaksanakan berdasarkan:
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
- Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022
Pengisian data pemeringkatan telah dibuka sejak 5 Maret 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 18 April 2026 pukul 23.59 WIB.
BUMDes yang telah memiliki badan hukum diminta mengisi data kinerja melalui sistem digital yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Perhatian Pengelola Desa di Sumedang
Di Kabupaten Sumedang sendiri, BUMDes selama ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa melalui berbagai unit usaha seperti perdagangan, pengelolaan wisata desa, hingga usaha berbasis pertanian.
Kebijakan baru terkait alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih pun mulai menjadi perhatian sejumlah pengelola desa.
Selain itu, proses pemeringkatan nasional BUMDes juga menjadi momentum evaluasi bagi pengelola BUMDes di berbagai daerah, termasuk di Sumedang.
Hingga kini belum diketahui secara pasti berapa banyak BUMDes di Kabupaten Sumedang yang telah mengikuti proses pemeringkatan nasional tahun 2026 tersebut.
Ekonom Ingatkan Risiko Kebijakan Seragam
Sejumlah ekonom menilai kebijakan ekonomi desa perlu mempertimbangkan keragaman kondisi desa di Indonesia.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa implementasi kebijakan fiskal dalam skala besar perlu disertai mekanisme evaluasi yang jelas.
Menurutnya, desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda-beda sehingga pendekatan kebijakan yang terlalu seragam berpotensi menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya.
Tahun Penting bagi Ekonomi Desa
Dengan kebijakan baru Dana Desa, program Koperasi Desa Merah Putih, serta evaluasi nasional terhadap BUMDes, tahun 2026 dipandang sebagai periode penting dalam arah pembangunan ekonomi desa.
Bagaimana kebijakan tersebut akan memengaruhi perkembangan BUMDes serta ekonomi desa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumedang, masih akan terlihat dalam beberapa waktu ke depan.
Yang jelas, desa kini menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan pembangunan ekonomi nasional.( Dadang Hs)
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi pemerintah serta pernyataan resmi pejabat terkait yang dapat diverifikasi secara terbuka.









