Info Sumedang.Com|Sumedang utara— Satpol PP Kabupaten Sumedang kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar tempat hiburan malam dan kos-kosan. Razia berlangsung Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas menemukan minuman beralkohol di beberapa room karaoke yang diperiksa. Selain itu, razia turut menyisir kos-kosan di kawasan Angkrek.
Tiga lokasi hiburan malam yang didatangi berada di Jl. Prabu Geusan Ulun Regol Wetan, Jl. Prabu Geusan Ulun No.108 Regol Wetan, serta Jalan Sindang Taman No.16 Jatimulya, Sumedang Utara.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan operasi pekat digelar untuk menindak aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. “Kami melaksanakan operasi pekat. Di lapangan, kami menjaring beberapa pasangan tanpa identitas dan bukan suami istri,” kata Ian.
Petugas juga menemukan praktik penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan. “Masih banyak yang menjual dan menyediakan minuman beralkohol. Untuk pelanggaran pertama, kami buatkan surat pernyataan. Jika terulang, kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk rehabilitasi,” ujarnya.
Sekitar 15 orang dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan. Sementara itu, penghuni kos dan pengunjung tanpa identitas diminta menyusul mengambil KTP mereka.
Ian menegaskan pemilik tempat hiburan malam akan dipanggil untuk menerima peringatan resmi. Ia memastikan operasi pekat akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Sumedang.









