InfoSumedang.com – Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kini memasuki tahap akhir.
Dari total 5.450 peserta yang mengikuti pemberkasan awal, sebanyak 5.410 orang dinyatakan memenuhi pertimbangan teknis dan siap ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menyebutkan bahwa hanya sebagian kecil peserta yang gugur dalam proses tersebut.
“Dari pemberkasan awal 5.450 orang, setelah melalui verifikasi dan pertimbangan teknis, jumlah akhirnya menjadi 5.410 orang. Untuk pertimbangan teknis dan NIP semuanya sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu penerbitan SK Bupati dan petikan SK yang akan saya tanda tangani,” ujar Ate Hadan saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, beberapa peserta tidak dapat melanjutkan proses karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sudah tidak aktif berdasarkan laporan SKPD masing-masing.
Lebih lanjut, Ate Hadan mengatakan bahwa proses penerbitan SK masih menunggu penetapan besaran upah bagi PPPK Paruh Waktu. Saat ini, besaran tersebut tengah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Karena PPPK Paruh Waktu ini mengikuti kemampuan fiskal daerah, maka besaran upahnya sedang dikaji oleh bidang anggaran BKAD. Setelah fix, nilainya akan dicantumkan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai,” jelasnya.
Ate menambahkan, pembayaran upah PPPK Paruh Waktu akan mulai dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD pada tahun anggaran 2026.
“Untuk penganggaran 2026 sedang dibahas dengan TPAD dan BKAD. Kalau sudah ditetapkan, nanti akan diserahkan ke masing-masing dinas untuk dicantumkan dalam DPA,” katanya.
Ia memastikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan paling lambat Desember 2025, sedangkan penerimaan upah pertama dimulai awal tahun 2026.
“Kalau upahnya sudah siap dan angkanya sudah jelas, SK langsung dibagikan. Kita targetkan bulan depan sudah bisa dibagikan, paling lambat Desember. Jadi awal 2026 mereka sudah bisa menerima upah sesuai perjanjian kerja,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemkab Sumedang menegaskan komitmennya memastikan proses penetapan PPPK Paruh Waktu berjalan transparan, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.***











