Info Sumedang |Pemerintah Kabupaten Sumedang mengangkat 5.408 PPPK paruh waktu pada tahun 2025 dengan dukungan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar sebagai langkah penataan pegawai non-ASN.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mulai menata sistem kepegawaian melalui pengangkatan 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah transisi sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN di berbagai sektor pelayanan publik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.493 PPPK paruh waktu bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan. Sementara sisanya tersebar di sejumlah perangkat daerah, kecamatan, serta unit layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembayaran honorarium serta perlindungan sosial melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Ini merupakan kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN,” ujar Dony.
Menurutnya, kebijakan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap keuangan daerah karena kebutuhan anggaran bersifat biaya tetap (fixed cost).
“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Ini tentu bukan beban kecil bagi APBD, namun menjadi tahap awal yang harus kami jalani,” katanya.
Khusus sektor pendidikan, kebijakan PPPK paruh waktu membawa perubahan signifikan. Sebelumnya, honor guru non-ASN dari APBD hanya sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan kepada 1.380 guru yang tercantum dalam SK Bupati. Karena jumlah guru non-ASN di lapangan lebih banyak, honor tersebut dibagi kembali sehingga nominal yang diterima bervariasi, mulai Rp55 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Setelah pemberlakuan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang. Melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumedang dan perwakilan guru, disepakati adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Rp250 ribu per bulan.
Pemerintah daerah juga memastikan seluruh guru PPPK paruh waktu memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM.
Bupati Dony menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah serta kebijakan pemerintah pusat.
“Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ucapnya.
Terkait keluhan guru mengenai surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu, Dony menyebutkan hal tersebut akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat.
“Kami akan menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” katanya.
Bupati Dony juga mengapresiasi dedikasi para PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para pegawai. Tresna, salah seorang guru PPPK paruh waktu, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sumedang karena pengangkatan tersebut memberikan kejelasan status kepegawaian setelah bertahun-tahun mengabdi.
“Alhamdulillah, sekarang status kami jelas sebagai ASN PPPK paruh waktu. Kami bersyukur dan percaya pemerintah daerah akan terus memikirkan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Asep, perwakilan PPPK paruh waktu tenaga teknis, yang menilai pengangkatan ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pegawai non-ASN dalam pelayanan publik.(Dhs)









