Menyajikan Fakta, Menghubungkan Warga Sumedang

Dugaan Exploitasi dan Pembiaran di Lingkup Perhutani, LSM lidik Lakukan Audensi ke Dprd Sumedang

Infosumedang.com – Dprd kabupaten Sumedang menerima Audensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik pada proses penyampaian aspirasi, laporan, dan masukan terkait isu-isu publik yang menyangkut dugaan penyalahgunaan fungsi lahan di kawasan perhutani serta penyelewengan sistem bagi hasil atau sharing.

Prosedur pengajuan nampak dilakukan secara resmi dan terstruktur untuk dapat ditanggapi oleh pihak DPRD dengan dibekali bukti hasil investigasi serta saksi yang menyanggah telah menerima sharing dari pihan perhutani.

Audensi yang diilaksanakan pada, Senin (13/10/2025) di ruang rapat paripurna Dprd Sumedang ini, nampak dihadiri wakil ketua Dprd dan beberapa piihak terkait termasuk pihak inti dalam hal ini Perhutani KPH Sumedang, kabag hukum juga DLHK serta Dprd komisi 1 dan komisi IV.

ketua Lsm lidik dpc Sumedang, Oesep sarwat mempertanyakan beberapa hal yang telah disusunnya dengan melakukan investigasi akurat selama 9 bulan dengan mengumpulkan informasi dari beberapa pihak di lapangan.

“Kami ingin mempertanyakan terkait dugaan Pengelolaan Hutan di lingkup Perhutani Kabupaten Sumedang yang mencuat dikepermukaan setelah Jurnal Ampuh (Media online( melakukan Investigasi secara mendalam dengan waktu yang cukup lama. Sehingga ditemukan praktik kolusi didalamnya, korupsi bahkan nepotime ( KKN) didalam pebgelolaan kawasan hutan terutama diwilayah pangkuan Hutan RPH Cijambu,”tegasnya.

Oesep juga menduga kuatnya dugaan terjadinya penyelewengan dalam sistim bagi hasil atau sharing dari pemanfaatan sumber daya hutan seperti kopi, rumput, retribusi sumber mata air dan wana wisata kampoeng Ciherang mengundang desakan supaya Perhutani di audit secara menyeluruh oleh lembaga independen segera mungkin.

“Karena kami menilai dari hasul investigasi, kebijakan bagi hasil yang diterapkan oleh Perhutani dengan masyarakat dinilai ada praktek permainan permainan kotor. Diantaranya pembagian yang jauh dari kata transparan terutama yang menyangkut lahan produktip seperti lahan kopi dan kawasan wisata yang berada dilingkup RPH Cijambu diduga hanya menguntungkan segelintir para oknum yang berlindung dibalik Perhutani,” tambahnya.

Bahkan kuat dugaan Perhutani mengijinkan ada penyadapan getah pinuh di kawasan hutan yang mestinya terlindungi, Lanjut Oesep, dengan adanya alih pungsi kawasan hutan lindung yang dipungsikan secara sembunyi – sembunyi menjadi lahan pertanian yang bertentangan dengan undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Hal tersebut mendapat sanggahan dari perwakilan pihak KPH Perhutani Sumedang, seperti sharing yang ada bukti telah diterima tiap tanggal 5 per bulannya oleh pihak desa dan juga penggunaan kawasan hutan lindung yang menurutnya telah sesuai aturan dan SOP.

Sementara itu wakil ketua Dprd Sumedang, Atang Setiawan setelah menyimak permasalah yang telah dikemukakan, Ia pun menegaskan pentingnya pengolahan kawasan kehutanan di Kabupaten Sunedang yang harus dikelola secara baik dan benar hingga memberi manfaat bagi lingkungan yang sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh peserta Audensi dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan Perhutani Sumedang

“Kami meminta kepada Perum Perhutani untuk menyelesaikan atas dugaan hasil Investigasi LSM Lidik ini dalam kurun waktu 14 hari. Lakukan pertemuan dan jelaskan permasalahan yang muncul saat ini” kata Atang.

Dari dugaan oknum Perhutani yang muncul ini, nampak Lsm Lidik meminta masalah ini dikawal terus hingga tuntas termasuk meminta penyeledaian ke salah satu dewan di komisi IV, Sonia Sugian, yang dengan tegas beliau akan mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PETIR800 LOGIN PETIR800