Bandung Barat โ Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Daman Setia Permana, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penjualan beras bantuan pemerintah yang beredar di masyarakat.
Daman menegaskan, Pemerintah Desa Cicadas telah melakukan verifikasi terhadap laporan warga dan memastikan penyaluran bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
โPenyaluran bantuan sudah kami lakukan sesuai ketentuan. Penerima wajib datang sendiri, membawa barcode, diverifikasi, dan didokumentasikan,โ ujar Daman saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, apabila setelah bantuan diterima kemudian dijual kembali oleh oknum penerima manfaat, hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah desa.
โKalau SOP sudah kami tempuh dan bantuan sudah diterima oleh yang bersangkutan, maka jika dijual kembali itu bukan kewenangan kami,โ katanya.
Pemerintah Desa Cicadas juga membuka layanan pengambilan bantuan bagi warga yang belum menerima. Pengambilan bantuan dapat dilakukan di kantor desa mulai 26 hingga 31 Desember 2025 dengan membawa barcode sesuai peruntukan.(Dhs)









