Bandung, 30 Agustus 2025 | Infosumedang.com – Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pelanggaran aturan bisa membuat aparat membubarkan aksi bahkan membawa kasus ke ranah hukum. Imbauan ini menegaskan pentingnya unjuk rasa damai di Jawa Barat yang tetap menghormati aturan hukum.
Aturan Penyampaian Aspirasi di Jawa Barat
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, tetapi setiap orang wajib menyertai hak tersebut dengan tanggung jawab.
“Masyarakat wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu persatuan bangsa sebagaimana Pasal 6 yang menetapkan aturan itu,” katanya. Pernyataan ini menekankan hak dan kewajiban peserta aksi dalam menjaga ketertiban umum.
Hak Peserta Aksi dan Perlindungan Polisi
Ia menambahkan, Pasal 9 mengharuskan peserta aksi memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan. Aturan ini menjelaskan prosedur pemberitahuan unjuk rasa ke polisi agar pelaksanaan demonstrasi sesuai hukum.
Pasal 10 juga memberi jaminan agar aparat keamanan melindungi peserta aksi. Dengan begitu, perlindungan aparat keamanan saat demonstrasi tetap terjamin dan penyampaian aspirasi berlangsung aman.
Sanksi Jika Aksi Melanggar Aturan
“Pasal 11 menegaskan sanksi tegas bagi aksi yang melanggar aturan. Aparat bisa membubarkan kegiatan bahkan memproses hukum jika aksi mengganggu ketertiban,” ungkap Kombes Hendra.
- Ketentuan ini memperjelas sanksi pelanggaran aturan aksi massa serta menegaskan peran kepolisian dalam menjaga keamanan.
Polri Jamin Kebebasan Berpendapat ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa Polri menjamin kebebasan berpendapat. Namun, masyarakat harus melaksanakan hak tersebut secara tertib, damai, dan sesuai prosedur
Polri menegaskan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia tetap berjalan, asalkan masyarakat mengikuti aturan demonstrasi sesuai UU No. 9 Tahun 1998.(Dhs)











