Infosumedang.com — Proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa Jatimukti, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian setelah muncul persoalan terkait kelengkapan administrasi berkas pencalonan salah seorang bakal calon, Endin S.
Berdasarkan keterangan Endin S., berkas pendaftaran pertama kali diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jatimukti pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Berkas tersebut kemudian dikembalikan oleh panitia untuk dilengkapi. Setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan, berkas kembali diserahkan kepada Panitia Pilkades Jatimukti sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama dan disebut telah diterima oleh panitia.
Menurut keterangan Endin S., pada saat itu panitia menyampaikan masih terdapat kekurangan berupa surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
Persoalan kemudian muncul karena Endin S. mengaku tidak mendapatkan informasi atau arahan bahwa surat keterangan dari DPMD tersebut harus sudah tersedia pada tanggal 13 Agustus 2026 sebagai bagian dari batas waktu pendaftaran.
«“Berkas sudah diserahkan dan diterima panitia pada tanggal 13 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB. Hanya diinformasikan masih ada kekurangan surat keterangan dari DPMD,” demikian keterangan Endin S.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, Endin S. kemudian mendatangi kantor DPMD Kabupaten Sumedang untuk mengurus surat keterangan yang dimaksud.
Menurut keterangannya, surat tersebut pada saat itu sudah dibuat oleh petugas DPMD. Namun, surat belum dapat ditandatangani Kepala Dinas karena yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.
Endin S. kemudian dipersilakan pulang dan diinformasikan bahwa surat keterangan tersebut dapat dikirim dalam bentuk PDF setelah selesai ditandatangani.
Namun, dalam proses tersebut Endin S. memperoleh informasi bahwa pendaftaran Pilkades telah ditutup, sehingga surat keterangan yang sedang diurus pada 14 Agustus 2026 tidak lagi dapat digunakan untuk melengkapi proses pendaftaran.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah apakah berkas yang telah diserahkan dan diterima panitia pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dapat dinyatakan sebagai berkas pendaftaran yang masuk dalam tenggat waktu, meskipun pada saat penyerahan masih terdapat satu dokumen yang belum lengkap.
Di sisi lain, perlu dipastikan pula apakah panitia telah memberikan informasi secara jelas kepada calon mengenai seluruh persyaratan, batas waktu pemenuhan kekurangan dokumen, serta konsekuensi apabila terdapat dokumen yang belum lengkap.
Untuk menghindari kesimpangsiuran, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dokumen atau berita acara penerimaan berkas yang dibuat oleh Panitia Pilkades.
Jadikan Pembelajaran untuk Pelaksanaan Pilkades ke Depan
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades.
Panitia diharapkan memberikan informasi persyaratan secara tertulis, jelas dan lengkap kepada seluruh bakal calon, termasuk batas waktu penyerahan maupun batas waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Setiap penerimaan berkas juga idealnya disertai tanda terima atau berita acara yang mencantumkan tanggal, waktu, dokumen yang telah diterima, serta dokumen yang masih kurang.
Dengan demikian, apabila terdapat kekurangan administrasi, calon dapat mengetahui secara pasti dokumen apa yang harus dilengkapi dan kapan batas waktu pemenuhannya.
Langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, kepastian prosedur, perlakuan yang adil terhadap seluruh peserta, serta mencegah adanya pihak yang merasa dirugikan dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Kasus ini juga diharapkan tidak menjadi persoalan antarpribadi, melainkan menjadi momentum evaluasi bersama agar penyelenggaraan Pilkades ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada seluruh bakal calon.
Redaksi Menjunjung Keberimbangan Pemberitaan
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Endin S. dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Sesuai prinsip kemerdekaan pers dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari Panitia Pilkades Desa Jatimukti, DPMD Kabupaten Sumedang, maupun pihak terkait lainnya untuk dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemberitaan ini diharapkan menjadi sarana informasi dan evaluasi bersama, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, sekaligus mendorong proses Pilkades yang transparan, profesional, dan berkeadilan.









