Infosumedang.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi, kehadiran media sosial telah mengubah banyak hal termasuk cara aparat penegak hukum berinteraksi dengan publik. Namun, satu hal yang tidak boleh berubah adalah esensi tugas dan tanggung jawab.
Penegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Telegram Kapolri Nomor STR/1517/VI/WAS.2./2024 yang melarang anggota melakukan live streaming saat bertugas patut diapresiasi sebagai langkah menjaga marwah institusi.
Fenomena aparat yang terlalu aktif di media sosial saat menjalankan tugas bukan sekadar soal gaya, tetapi berpotensi menyentuh wilayah serius: profesionalitas, etika, dan kepercayaan publik. Ketika tugas negara bersinggungan dengan kebutuhan eksistensi digital, di situlah garis batas harus ditegaskan.
Tidak ada yang salah dengan teknologi. Bahkan, transparansi dan keterbukaan informasi adalah bagian dari tuntutan zaman. Namun, keterbukaan bukan berarti tanpa batas. Ada ruang-ruang yang harus dijaga, terutama yang menyangkut proses hukum, privasi individu, serta stabilitas informasi di masyarakat.
Dalam konteks ini, kebijakan Polri bukanlah pembatasan, melainkan penegasan peran. Bahwa aparat bukanlah konten kreator saat bertugas, melainkan pelaksana mandat negara yang dituntut fokus, objektif, dan profesional.
Landasan hukum pun telah jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Semua menegaskan bahwa penggunaan kewenangan harus disertai tanggung jawab, termasuk dalam menyampaikan informasi ke publik.
Yang perlu dipahami, publik tidak menuntut aparat untuk tampil di layar secara langsung, tetapi mengharapkan kehadiran yang nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum. Kepercayaan tidak dibangun dari siaran langsung, melainkan dari tindakan nyata yang konsisten dan berintegritas.
Karena itu, kebijakan ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai larangan, tetapi sebagai momentum refleksi. Bahwa di tengah dunia yang semakin terbuka, justru dibutuhkan kontrol diri yang lebih kuat.
Pada akhirnya, pilihan itu sederhana namun mendasar menjadi pusat perhatian, atau menjadi penjaga kepercayaan.







