Infosumedang.com – Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, kembali melontarkan kritik keras terhadap oknum wartawan yang dinilai telah mencederai marwah profesi jurnalistik melalui pemberitaan tidak beretika dan tidak profesional.
Sorotan tajam diarahkan pada penggunaan narasi seperti “wartawan bodrex” dan “wartawan abal-abal” dalam sebuah pemberitaan. Menurutnya, bahasa tersebut tidak mencerminkan standar jurnalistik yang beradab, bahkan justru menggambarkan kualitas penulisnya sendiri.
“Bahasa seperti itu bukan produk jurnalistik yang sehat. Justru patut diduga yang menulis tidak memahami etika wartawan,” tegas Oesep.
Ia juga menyoroti adanya akun oknum wartawan yang mempublikasikan berita secara sepihak tanpa verifikasi dan keberimbangan, lalu menghapus (take down) berita tersebut setelah viral di media sosial.
“Kalau berita itu benar dan sudah diverifikasi, kenapa harus dihapus? Ini bentuk ketidakprofesionalan dan menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Menurut Oesep, tindakan take down tanpa penjelasan yang transparan bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar aturan etika jurnalistik. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tetap harus tunduk pada norma dan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam ketentuan tersebut, wartawan wajib:
• Bersikap independen, akurat, dan berimbang
• Menempuh cara profesional melalui verifikasi dan konfirmasi
• Tidak membuat berita bohong, fitnah, atau opini menghakimi
• Menjaga kerahasiaan identitas tertentu
• Menghindari diskriminasi dan menghormati privasi
• Memberikan hak jawab dan hak koreksi
• Melakukan ralat jika terjadi kesalahan
Oesep juga mempertanyakan kompetensi oknum wartawan tersebut, apakah telah mengikuti pelatihan jurnalistik seperti OKK maupun UKW. Menurutnya, wartawan yang berkompeten pasti memahami kewajiban etika, termasuk tidak membuat opini liar serta tidak menyebarkan informasi yang belum lengkap.
Ia turut menyinggung pemberitaan terkait dugaan kasus penyekapan dan pemerasan di wilayah Tanjungsari yang dinilai tidak transparan. Dalam berita tersebut disebut adanya keterlibatan oknum wartawan dan oknum dari Badan Narkotika Nasional, namun tidak dijelaskan secara rinci jumlah pelaku maupun perannya.
“Harus jelas dan transparan. Jangan membuat berita setengah-setengah yang justru merusak citra profesi wartawan,” tegasnya.
Lebih jauh, Oesep menekankan bahwa tindakan take down berita juga dapat berimplikasi sanksi jika tidak dilakukan secara profesional. Di bawah pengawasan Dewan Pers, pelanggaran tersebut dapat dikenai:
• Sanksi etik berupa teguran dan kewajiban klarifikasi
• Kewajiban membuka ruang hak jawab dan koreksi
• Penilaian buruk dalam kompetensi wartawan
• Sanksi administratif dari perusahaan media
• Bahkan potensi gugatan hukum jika merugikan pihak lain
“Take down bukan solusi. Kalau salah, ralat dan klarifikasi. Jangan dihapus diam-diam seolah lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai penutup, Oesep Sarwat mengingatkan seluruh insan pers agar kembali pada prinsip dasar jurnalistik: menyajikan fakta yang lengkap, akurat, dan berimbang, serta menjaga integritas profesi agar tidak tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.









