Info Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima alokasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 2.060 unit pada tahun 2026. Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 300 unit.
Lonjakan kuota ini disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam peninjauan program di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Minggu (5/7/2026).
Baca Juga : Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
“Tahun 2025 lalu kita hanya mendapat 300 lebih bantuan. Sekarang di 2026 menjadi 2.060 unit. Kenaikannya sangat signifikan sekali,” ujar Bupati Dony.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut pencapaian tersebut sebagai sejarah baru bagi program bedah rumah di era Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya menyentuh aspek fisik bangunan, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat, mulai dari supplier material, pekerja bangunan, hingga toko material.
“Program ini menggerakkan luar biasa. Tidak ada pungutan liar. Jika ada yang meminta pungutan, silakan viralkan foto dan videonya, lalu laporkan,” tegas Maruarar. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program terbebas dari korupsi dan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi jika terbukti melakukan penyelewengan.
Lebih jauh, Bupati Dony menegaskan bahwa program BSPS di Sumedang tidak sekadar merenovasi rumah, tetapi dirancang sebagai solusi holistik untuk memutus mata rantai kemiskinan. Penerima manfaat didorong untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) agar mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, bagi penerima yang berminat mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah menyediakan akses Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) dengan bunga hanya 3 persen per tahun melalui Bank Sumedang. “Serapan KURDA sudah mencapai Rp 8 miliar. Rumahnya beres, pendapatan meningkat,” kata Dony.
Pemerintah daerah juga memastikan anak-anak dari keluarga penerima BSPS tetap mengenyam pendidikan dengan difasilitasi Dinas Pendidikan. Tak hanya itu, kepemilikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga diwajibkan bagi penerima manfaat untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan.
“Kami membangun kemandirian dan mengubah masa depan satu keluarga secara utuh,” pungkas Bupati Dony.











