Info Sumedang | Seorang siswa penerima dana PIP di Sumedang, Jawa Barat, mengalami kendala pencairan. Meski dana telah masuk ke rekening, kartu ATM PIP dan buku tabungannya tak kunjung dia terima sejak tahun 2020.
RAP, siswa kelas 3 SMP tersebut, tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sejak masih duduk di bangku SDN Cigendel pada 2019. Rekeningnya aktif dan dana pertama tercatat cair pada 29 Juni 2020. Namun, kartu dan buku tabungannya tidak pernah sampai ke tangannya.
“Kami baru mengetahui statusnya setelah melakukan cek status PIP mandiri di situs resmi tahun ini ,” ujar Hh (38), orang tua siswa, yang ditemui media pada pekan keempat Agustus 2025.
Jejak 3 Hari Pencarian Dana PIP yang Tidak Cair
Kisah ini berawal ketika Hh memeriksa status putranya di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id PIP Kemendikbud. Pengecekan ini terbuka untuk publik dengan menggunakan NIK atau NISN.
· 20 Agustus 2025: Di SDN Cigendel, kepala sekolah meminta Hh menunggu operator untuk klarifikasi.
· 21 Agustus 2025: Operator berinisial IJ membenarkan RAP sebagai penerima PIP 2020. IJ mengaku kesulitan menghubungi karena alamat yang tidak jelas. Sekolah kemudian menerbitkan surat pengantar ke bank.
· 21 Agustus Siang: Petugas di BRI Unit Pamulihan menyatakan rekening telah aktif. Hh justru diminta membuat surat kehilangan di Polsek untuk menerbitkan ulang kartu—sebuah dokumen yang tidak logis karena keluarganya tidak pernah menerimanya.
· 22 Agustus 2025: Dana akhirnya cair setelah sekolah mengirim surat pengantar. Namun, perbedaan versi antara sekolah dan bank tentang status aktivasi kartu tetap tidak terjelaskan.
“Yang melelahkan bukan jaraknya, tapi jawaban yang berbeda-beda di setiap tempat,” keluh Hh.
Apa Kata Aturan Soal Pencairan Dana PIP?
Persoalan yang terjadi sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam regulasi.
1. Bukti Penerimaan Pengaduan Wajib Diberikan. OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan memberikan bukti tanda terima pengaduan tertulis yang memuat nomor registrasi dan tanggal.
2. Sekolah Wajib Menyampaikan Informasi. Permendikbud tentang PIP menegaskan kewajiban sekolah untuk menginformasikan status penerima dan memfasilitasi pencairan dana.
Desakan membuat surat kehilangan untuk dokumen yang tidak pernah diterima menimbulkan indikasi maladministrasi dalam layanan.
Penyebab Dokumen PIP Bisa Menghilang
Kasus ini diduga bukanlah hal tunggal. Skala Program Indonesia Pintar yang sangat besar rentan menimbulkan masalah koordinasi.
· Jumlah Penerima 2025: SD (938.160), SMP (911.625), SMA (399.260), dan SMK (±442.7 ribu).
· Anggaran PIP Kemendikbud 2025 mencapai Rp9,67 triliun untuk ±17,9 juta penerima.
Beberapa simpul masalahnya antara lain:
· Distribusi dan Aktivasi: Alur verifikasi yang rumit antara sekolah dan bank dapat menyebabkan orang tua tidak pernah memegang instrumen rekening.
· Kanal Informasi Tidak Terpadu: Orang tua bisa mengecek status online, tetapi klarifikasi detail bergantung pada kapasitas bank setempat.
· Layanan Pengaduan Formalistik: Banyak kantor layanan belum konsisten memberikan tanda terima pengaduan sebagai bukti.
Rekomendasi Perbaikan untuk Layanan PIP
Berdasarkan temuan lapangan, setidaknya ada tiga pembenahan berdampak cepat yang dapat dilakukan:
1. Tanda Terima Pengaduan Nasional: Menerapkan format baku tanda terima pengaduan di semua bank mitra PIP.
2. Dashboard Aktivasi untuk Orang Tua: Menampilkan status aktivasi kartu/rekening di laman publik PIP atau melalui notifikasi sekolah.
3. Protokol Khusus: Mengganti syarat surat kehilangan dengan berita acara pernyataan yang disahkan sekolah dan diverifikasi bank untuk kasus “dokumen tak pernah diterima”.
Meski dana PIP RAP akhirnya cair pada 22 Agustus 2025, kerugian non-finansial seperti waktu dan tenaga telah terbuang. “Yang kami butuhkan adalah prosedur pencairan dana PIP yang jelas dan informatif,” tegas Hh.
Sumber Data: Situs Resmi PIP Kemendikbud











