Sumedang – Satpol PP Kabupaten Sumedang mengambil langkah strategis dengan membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kebijakan ini bertujuan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta meningkatkan efektivitas kinerja penyidik di lapangan.
Langkah Strategis Satpol PP
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, SH., MH., menjelaskan bahwa Sekretariat PPNS akan menjadi pusat administrasi sekaligus wadah koordinasi penyidik.
“Sekretariat PPNS akan memfasilitasi administrasi serta perpanjangan masa tugas penyidik sehingga tugas PPNS berjalan lebih lancar,” ujar Rizal pada Kamis (12/9/2024).
Keterbatasan Jumlah PPNS Aktif
Saat ini, Sumedang hanya memiliki 13 PPNS yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, hanya 3 penyidik yang aktif di Satpol PP. Kondisi ini membuat penegakan Perda belum optimal. Beberapa PPNS bahkan tidak bisa bertugas karena masa kerjanya belum diperpanjang.
📌 Baca juga: Satpol PP Sumedang Gelar Razia Kos-kosan, Tekankan Ketertiban dan Keamanan
Peningkatan Kapasitas PPNS
Rizal juga menegaskan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi calon penyidik baru.
“Kami berharap ada PNS yang diikutsertakan dalam pelatihan penyidik. Syaratnya lulusan S1 Hukum atau bidang terkait, dengan pangkat minimal III.a. Pelatihan berlangsung selama 40 hari dengan total 300 jam pelajaran,” jelasnya.
📌 Baca juga: Pemkab Sumedang Dorong Penegakan Hukum Daerah Lewat Sinergi OPD dan Satpol PP
Sinergi Penegakan Hukum
Selain memperkuat kelembagaan, pembentukan Sekretariat PPNS juga diharapkan meningkatkan sinergi antara penyidik, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Rekomendasi PPNS kepada Bupati penting untuk penyusunan Perda yang lebih sesuai dengan kebutuhan penyidikan di lapangan,” tambah Rizal.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan adanya Sekretariat PPNS, Satpol PP Sumedang berharap penegakan Perda dapat berjalan lebih efektif, menghadirkan kepastian hukum, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
📌 Baca juga: Bupati Sumedang: Penegakan Perda Harus Berikan Efek Jera, Bukan Sekadar Teguran









