Menyajikan Fakta, Menghubungkan Warga Sumedang

Cegah Korupsi, BGN Perketat Pengelolaan Program MBG di Daerah

Sumedang – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah guna mencegah potensi korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti adanya celah kerawanan dalam program prioritas nasional tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah mekanisme pencegahan agar pengelolaan anggaran MBG berjalan transparan dan akuntabel hingga ke tingkat pelaksana di daerah, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Dadan, seluruh proses pengadaan bahan baku dan operasional MBG telah menggunakan sistem terdata. Salah satunya melalui penggunaan virtual account yang hanya dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan bersama antara perwakilan BGN dan mitra pelaksana.

“Virtual account divalidasi oleh perwakilan BGN dan mitra. Keduanya harus sepakat agar dana bisa digunakan,” ujar Dadan, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, pengelolaan anggaran MBG menerapkan prinsip **at cost**, yakni pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Dengan sistem ini, kualitas menu makanan bergizi tidak boleh terpengaruh oleh fluktuasi harga bahan pangan maupun perbedaan kondisi wilayah.

“Rp10.000 menjadi patokan dasar. Namun di wilayah tertentu seperti Papua, biaya bisa lebih tinggi. Jika harga secara umum turun, kelebihan anggaran bukan menjadi keuntungan, melainkan akan dibawa ke periode berikutnya,” jelasnya.

Dadan juga menegaskan komitmen BGN kepada seluruh jajaran struktural dan SPPG di daerah agar menjaga integritas dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.

“BGN berharap semua unsur pengelola anggaran, terutama SPPG, memiliki integritas tinggi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah kerentanan sistemik dalam program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Hal tersebut disampaikan dalam laporan kinerja KPK tahun 2025 yang mencakup kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment.

KPK menyoroti mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas apabila tidak diawasi secara ketat.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi, termasuk dalam pelaksanaannya di daerah seperti Kabupaten Sumedang.(Dhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PETIR800 LOGIN PETIR800