Info Sumedang | Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman senjata tajam di Kecamatan Tomo. Dua pria, DA alias Olot (35) dan NI alias Net Net (37), warga Kecamatan Jatigede, ditangkap setelah mengancam mandor proyek pembangunan jalan akses PLTA Jatigede.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Cilengar, Desa Cipeles, Kecamatan Tomo. Korban, HK (30), warga Cilegon, Banten, saat itu sedang mengawasi pekerjaan proyek pembangunan jalan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kedua pelaku sempat menuntut agar material urugan proyek berasal dari mereka. Karena tidak dipakai, keduanya marah. Dalam kondisi mabuk, mereka datang ke lokasi proyek dengan sepeda motor sambil membawa sebilah cerulit.
Sesampainya di lokasi, para pelaku mengancam korban dan menyuruh pekerja berhenti bekerja. Bahkan, korban diancam akan dibunuh jika tetap melanjutkan aktivitas proyek.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor
- Satu lembar STNK
- Satu bilah cerulit
Pasal Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara.
📖 Baca juga: Berita Kriminal Sumedang
Komitmen Polres Sumedang
Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
🔗 Referensi hukum:











