SUMEDANG – Kasus dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, ternyata bukan insiden terisolasi. Berbagai fakta dari penjuru Indonesia menunjukkan bahwa masalah serupa—mulai dari material tak sesuai spesifikasi, beban biaya tambahan bagi penerima manfaat, hingga dugaan korupsi—telah menjadi fenomena nasional yang mengkhawatirkan.
Di Desa Margajaya sendiri, program BSPS berhasil menyelesaikan pembangunan 16 unit rumah dengan anggaran Rp20 juta per unit. Namun, ditemukan sejumlah fakta: material disesuaikan karena anggaran dianggap terbatas, serta Salah satu anak penerima manfaat mengungkapkan adanya pengeluaran tambahan sekitar Rp780.000 untuk membeli kopi dan rokok bagi para pekerja. Namun, hal itu dilakukan bukan atas dasar himbauan atau pungutan resmi, melainkan semata-mata karena kebiasaan/adat setempat tuan rumah menyediakan konsumsi bagi pekerja bangunan. Selain itu, warga juga mengaspirasikan agar nilai anggaran BSPS dievaluasi karena dinilai tidak relevan dengan harga material saat ini.
Baca Juga : Kuota BSPS Sumedang 2026 Melonjak Jadi 2.060 Unit, Menteri PKP Tinjau Langsung
Fenomena serupa terjadi di berbagai daerah. Di Kepulauan Sula, Maluku Utara, inspeksi lapangan menemukan besi cincin sloof yang seharusnya berukuran 6 full, kenyataannya memakai besi 6 banci—lebih kecil dan tidak sesuai standar. Nilai proyek mencapai Rp6,9 miliar untuk 139 unit rumah (sekitar Rp50 juta per unit) dengan dugaan mark up harga oleh supplier.
Kasus terbesar terjadi di Sumenep, Madura, dengan total anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima di 143 desa. Inspektur Jenderal Kementerian PKP menemukan 18 temuan penyimpangan, di antaranya satu KK mendapat lebih dari satu bantuan, upah pekerja tidak dibayarkan, nota bahan bangunan identik untuk puluhan penerima, serta penerima disodorkan slip penarikan kosong. Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan empat tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar.
Di Way Kanan, Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Koordinator Kabupaten BSPS, dan seorang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BSPS senilai Rp38 miliar dengan kerugian negara Rp2,58 miliar. Sementara di Tual, Maluku, Kejaksaan Negeri menetapkan empat tersangka dengan kerugian negara Rp1,42 miliar.
Di Balikpapan, Kaltim, warga mengeluhkan kualitas material papan dinding yang terlalu tipis dan rapuh. Di Grobogan, Jawa Tengah, material tidak sepenuhnya disalurkan sehingga toko bangunan mengembalikan dana total Rp80 juta (Rp4 juta per penerima) kepada 20 warga. Di Aceh, dua warga menolak material kayu yang diduga tidak layak. Sementara di Pandeglang, Banten, anggaran BSPS tidak pernah naik selama tujuh tahun sementara harga material terus meroket.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah merespons serius temuan-temuan ini. Dalam kunjungannya ke Sumedang pada Juli 2026, ia menegur keras Kepala Balai P3KP Jawa II dan menekankan program BSPS wajib melalui skema “tender rakyat” yang terbuka dan transparan. “Rakyat harus tahu haknya,” tegasnya.
Dari deretan kasus tersebut, setidaknya ada tiga pola penyimpangan yang terus berulang: material tak sesuai spesifikasi, beban biaya tambahan bagi warga, dan korupsi sistemik. Kasus Margajaya diduga hanya “ujung gunung es” dari praktik serupa di ribuan desa penerima BSPS di seluruh Indonesia. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah berupa evaluasi anggaran, pengawasan ketat, dan penegakan hukum terhadap para pelaku penyimpangan, agar program yang bertujuan membantu rakyat miskin tidak justru menjadi ladang praktik tidak terpuji yang merugikan mereka yang paling membutuhkan.(Dhs)











