Infosumedang,Rancakalong – Viral di media sosial beberapa waktu lalu, kasus penjambretan terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Rancakalong kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembegalan nasabah bank.
Korban, Imas Masitoh (50), warga Dusun Nagrog, Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong, kehilangan uang puluhan juta rupiah pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat kejadian, ia baru saja mengambil uang di Bank BRI Cabang Sumedang dan hendak berganti angkot menuju Rancakalong. Tak lama setelah turun dari angkot di pertigaan Padasuka, tas berisi uang tunai tersebut dirampas paksa oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Baca Juga :Jalan Alternatif Bangbayang-Dayeuhluhur Dibangun, Bupati Dony Apresiasi Gotong Royong TNI dan Warga
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif Tim Unit Reserse Kriminal (URC) yang menindaklanjuti laporan korban serta bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dalam perkara ini kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKBP Sandityo dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).
Modus operandi komplotan ini tergolong terstruktur. Mereka membagi peran dengan rapi: EL bertugas mengawasi korban di dalam bank, AN menunggu di sekitar lokasi, GG mengikuti pergerakan korban, YA menjadi joki sepeda motor, sementara IM berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban secara langsung.
“Para pelaku mengincar nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Setelah mengikuti korban hingga lokasi yang dianggap sepi, barulah mereka melakukan perampasan,” jelas Sandityo.
Ketujuh tersangka yang telah diamankan adalah GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), JS (35), dan AS (35). Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, sedangkan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Bandung. Dua pelaku lain yang masih buron berinisial AG dan BR kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita empat unit sepeda motor, enam telepon genggam, pelat nomor kendaraan palsu, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, tas selempang, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Uang hasil curian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Lebih mengejutkan, AKBP Sandityo mengungkap bahwa para tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank, untuk selalu berhati-hati dan waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar. Jika memungkinkan, gunakan pendampingan dari petugas keamanan bank atau pihak kepolisian,” pungkas Sandityo. (*)
Sumber : Tahu ekspres











