SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua Direktur PT Jasa Sarana, BUMD Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Tersangka:
- HM – Direktur Utama 2019–Juni 2022
- IS – Direktur Utama Juli 2022–sekarang
Keduanya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Modus Korupsi Pajak Tambang BUMD
Kajari Sumedang, Adi Purnama, menyebut modus korupsi meliputi:
- Pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan
- Aktivitas penambangan melebihi izin usaha pertambangan (IUP)
Bukti awal ini cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pasal Tipikor yang Dijerat
Kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP – memperkaya diri yang merugikan keuangan negara
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP – penyalahgunaan kewenangan merugikan keuangan negara
Penyidikan Masih Berlangsung
Penyidikan masih berlangsung untuk:
- Menghitung total kerugian negara Rp3 miliar
- Mengungkap kasus korupsi pajak tambang BUMD Jawa Barat secara menyeluruh
Kajari menegaskan, Kejaksaan komitmen menindak tegas setiap penyimpangan BUMD Jawa Barat yang merugikan negara.
Profil PT Jasa Sarana
PT Jasa Sarana adalah BUMD Jawa Barat yang bergerak di bidang jasa dan sarana pertambangan, berada di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hingga saat ini, pihak perusahaan maupun kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik.











