Info Sumedang | Sumedang – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila memastikan proses legalitas tanah warga Kampung Baru Wado sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak pembangunan Waduk Jatigede.
Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini mengupayakan kepastian dan legalitas kepemilikan tanah bagi warga Dusun Kampung Baru, Desa Wado, Kecamatan Wado. Untuk itu, Pemkab Sumedang akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan proses legalitas tanah warga berjalan tanpa kendala.
“Langkah kami adalah berkomunikasi dengan BPN agar tidak ada masalah dalam prosesnya. Kami juga akan melihat apakah bisa melalui kebijakan PTSL. Jika memang harus ada biaya, akan kami kalkulasikan. Apabila bebannya berat dan membutuhkan dukungan APBD, tentu dilakukan secara bertahap,” ujar Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila saat menerima perwakilan warga Kampung Baru di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (02/01/2025).
Diketahui, warga Dusun Kampung Baru merupakan Orang Terkena Dampak (OTD) dari pembangunan Waduk Jatigede. Saat ini, sebanyak 850 Kepala Keluarga (KK) tengah diproses dalam tahap Surat Pengakuan Hak (SPH) sebagai bagian dari upaya legalitas kepemilikan tanah.
Wabup Sumedang menegaskan keinginannya agar persoalan tanah warga Kampung Baru dapat segera diselesaikan. Menurutnya, yang terpenting adalah kejelasan data serta status warga sebagai OTD pembangunan Waduk Jatigede.
“Saya ingin permasalahan ini segera selesai. Kita usahakan betul-betul warga yang terdampak pembangunan Jatigede mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa urusan pertanahan harus memiliki kejelasan legalitas, termasuk status kepemilikan dan proses pelepasan hak apabila tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah kas desa.
“Urusan tanah harus segera diperjelas, legalitas kepemilikannya siapa. Kemudian apakah terkait ganti rugi atau jika tanah Kampung Baru ini merupakan tanah kas desa, maka pelepasan haknya harus jelas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengajuan Hak atas Tanah Kampung Baru (Tim 9), Yayat Sudarya, menyampaikan aspirasi warga agar pemerintah memberikan kebijakan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kami warga hanya meminta kebijakan dan kepastian, karena warga Kampung Baru ingin ada legalitas terkait kepemilikan tanah,” ujarnya.
Yayat juga berharap proses legalitas tanah dapat dipercepat serta memperoleh kejelasan dari BPN. Selain itu, ia berharap sertifikasi tanah dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tidak membebani warga.
“Kami ingin proses legalitas dipercepat dan ada kepastian dari BPN. Kami juga menyampaikan aspirasi, kalau memungkinkan pengajuan sertifikat bisa gratis, misalnya melalui PTSL,” katanya.(Dhs)












