Sumedang – Warga Desa Margajaya, Sumedang, menggelar musyawarah dan berhasil mendesak developer perumahan PT Akarsana Dipta Sandykala untuk menyetujui 5 tuntutan terkait dampak lingkungan. Kesepakatan tersebut ditandatangani di hadapan camat dan kepala desa, serta dihadiri oleh pihak kepolisian dan TNI.
Acara yang berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) di Aula Desa Margajaya ini turut dihadiri oleh Camat Tanjungsari Agus Beni Triyadie, Kepala Desa Margajaya Ayat Ruhiyat, serta Direktur PT Akarsana Dipta Sandykala, Ervan Septiana.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ayat Ruhiyat mengingatkan warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan yang ada. “Jangan hanya jadi penonton,” tegas Ayat.
5 Tuntutan Warga kepada Developer:
- Bangun Drainase Memadai Sebelum Konstruksi
- Sediakan Sumber Air Bersih Jika Terjadi Kekeringan
- Serahkan Dokumen RUPL Lengkap
- Prioritaskan 75% Tenaga Kerja Lokal
- Libatkan Warga dalam Pengadaan Material
Ervan Septiana, sebagai perwakilan dari pihak developer, menyanggupi semua tuntutan warga selama tetap sesuai dengan standar perusahaan. Proyek perumahan yang akan dibangun di lahan seluas 2 hektare ini dijadwalkan akan memiliki 300 unit rumah subsidi.
Usai acara, setiap perwakilan warga yang hadir mendapatkan amplop berisi Rp 100 ribu sebagai bentuk apresiasi atas partisipasinya.











