Fenomena No Viral No Justice: Publik Kawal Kasus lewat Medsos, Hukum Kini Produk Tekanan Sosial
Oleh : Hanifah Dwi Jayanti | Info Sumedang.com
SUMEDANG – Masyarakat Indonesia kini tidak lagi sepenuhnya menggantungkan keadilan pada pengadilan. Mereka beralih ke media sosial. Viralitas menjadi senjata baru. Fenomena inilah yang disebut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Danrivanto Budhijanto, sebagai “no viral, no justice”.
Menurut Danrivanto, teknologi digital dan algoritma media sosial telah menggeser cara kerja hukum. Tekanan sosial yang dibentuk algoritma kini turut memengaruhi proses penegakan keadilan.
“Jadi, ada social stress, karena algoritma lah yang menjadi akselerator keadilan,” ujar Danrivanto dalam acara Bincang Pagi Persaja di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Distrust Melahirkan Pengawalan Digital
Danrivanto menjePubliclaskan, fenomena ini muncul dari menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum (public distrust). Ketika publik tidak percaya pada instrumen kolektif, mereka mencari senjata sendiri: viralitas.
“Jadi, apa disebut dengan public distrust? Fenomena hilangnya kepercayaan publik terhadap instrumen kolektif. Jadi, senjata mereka apa? Virality,” katanya.
Masyarakat kini ramai-ramai mengawal kasus secara digital. Praktik ini bahkan melampaui konsep lama seperti trial by press. Danrivanto menyebutnya sebagai “trial by digital media”.
“Equality before the law kini berhadapan dengan virality. Ini yang menjadikan hukum sebagai produk tekanan sosial,” tegasnya.
Bukti Digital dari Smartphone, Tapi Rawan Manipulasi
Di era smartphone, setiap orang bisa menjadi penyidik publik. Danrivanto menyebut fenomena ini sebagai “public digital forensic”. Masyarakat dengan cepat menghasilkan dan menyebarkan bukti digital.
Namun, ia mengingatkan bahwa bukti digital tidak selalu valid. Potensi manipulasi besar, termasuk melalui kecerdasan buatan (AI).
“Publik bisa melakukan investigasi sendiri yang belum tentu akurat, tapi dampaknya besar terhadap opini publik. Ini berbahaya karena narasi dibangun berdasarkan asumsi, namun menyebar dengan sangat cepat dan luas,” ujarnya.
Ada Buzzer dan Ekonomi di Balik Viral
Danrivanto juga membuka fakta lain. Konten viral bisa dimonetisasi. Karena itu, muncul buzzer yang sengaja mengamplifikasi narasi. Kondisi ini semakin memperumit hubungan antara hukum, opini publik, dan kepentingan ekonomi.
Ia pun menekankan pentingnya konsep “keadilan digital” sebagai bentuk adaptasi. Hukum harus responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Pada akhirnya no viral no justice adalah model dari hukum responsif. Tapi manusia tidak boleh dikurangi dignitasnya dan martabatnya, walaupun ada dunia yang namanya dunia digital,” tegasnya.
Hukum AI Bukan Soal Teknologi, Tapi Kekuasaan
Lebih jauh, Danrivanto menyoroti bahwa hukum AI sebenarnya soal kekuasaan. Siapa yang menguasai AI akan menentukan arah kekuasaan.
Jika manusia tidak berinteraksi dengan AI, justru AI yang akan menguasai. Maka tantangan saat ini bukan sekadar mengendalikan AI, melainkan memanusiakan logika di dalamnya.
“Hukum harus hadir sebagai jaringan pelindung warga negara dari eksploitasi. Memastikan kendali abadi berada di tangan manusia,” imbuhnya.
Siapa yang mengontrol algoritma, kata Danrivanto, pada dasarnya juga mengontrol realitas.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Widodo Dwi Putro, menambahkan analisis yang tidak kalah tajam. Ia menyebut terjadi “revolusi senyap” dari rule of law menuju rule of algorithm.
Hukum, kata Widodo, tidak lagi sepenuhnya normatif. Hukum mulai bergeser menjadi deterministik. Dalam sistem berbasis algoritma, pelanggaran bisa dicegah sejak awal lewat desain teknologi, bukan hanya dihukum setelah terjadi.
“Kalau dulu orang tidak mencuri karena takut sanksi, sekarang orang tidak bisa mencuri karena sistem teknologinya memang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Pendekatan hukum juga berubah dari ex post menjadi ex ante atau pre-emptive. Hukum bekerja secara prediktif. Namun, Widodo mengingatkan, hal ini berpotensi menggeser prinsip klasik seperti praduga tak bersalah.
Risiko Black Box: Keputusan AI Tidak Transparan
Widodo juga menyoroti risiko serius, yaitu fenomena “black box” dalam kecerdasan buatan. Proses pengambilan keputusan AI tidak transparan. Publik hanya tahu input dan output, tapi tidak paham proses di dalamnya.
“Ini yang disebut opacity by complexity. Kita tidak tahu bagaimana keputusan itu dihasilkan, tetapi dampaknya sangat besar,” pungkasnya.
Sumber: Hukumonline.com – “Fenomena ‘No Viral, No Justice’ dan Pergeseran Hukum di Era Algoritma” (15 April 2026)











