Oleh: Oesep Sarwat, Praktisi Media
Infosumedang.com – Di tengah gegap gempita jargon kebebasan pers yang kerap dielu-elukan, sebuah ironi justru tumbuh subur dari dalam rahimnya sendiri. Fenomena “wartawan memberitakan oknum wartawan” kini bukan sekadar dinamika internal, melainkan telah menjelma menjadi semacam panggung absurditas—di mana cermin dipakai untuk menunjuk orang lain, bukan untuk berkaca.
Dalam sejumlah peristiwa yang mencuat ke permukaan, praktik pemberitaan terhadap sesama insan pers justru mengabaikan prinsip paling elementer dalam jurnalistik: konfirmasi. Sebuah langkah sederhana yang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban. Pasal 5 ayat (1) berbicara tegas tentang keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Namun di lapangan, asas tersebut kerap “diparkir sementara”—mungkin demi mengejar sensasi, atau sekadar memenuhi dahaga eksistensi.
Tak berhenti di situ, wajah jurnalisme modern semakin unik ketika produk berita justru lebih sering “lahir” di akun media sosial pribadi ketimbang di ruang redaksi resmi. Seolah-olah kartu pers kini memiliki saudara kembar bernama “akun pribadi”. Konten video yang diunggah tanpa payung institusi membuat batas antara karya jurnalistik dan opini personal menjadi samar—bahkan nyaris tak terlihat. Legalitas pun berubah menjadi tafsir, dan tanggung jawab publik seakan menjadi pilihan, bukan kewajiban.
Yang lebih menarik—atau barangkali lebih jujur disebut memprihatinkan—adalah realitas yang telah lama beredar sebagai “rahasia umum”: adanya praktik penyelesaian perkara di bawah meja oleh oknum yang sama, yang di atas meja tampil lantang sebagai penjaga moral publik. Sebuah paradoks yang nyaris sempurna. Di satu sisi menghakimi, di sisi lain bernegosiasi. Di satu ruang menulis berita, di ruang lain menyusun kesepakatan.
Fenomena ini menjadi semakin satir ketika mereka yang paling vokal menyoroti pelanggaran justru memiliki jejak yang tak sepenuhnya bersih. Kritik dilontarkan dengan penuh percaya diri, seolah masa lalu dapat dihapus dengan satu unggahan. Etika dijadikan alat ukur—namun hanya untuk orang lain. Sementara untuk diri sendiri, standar itu tampaknya bersifat fleksibel, bahkan elastis.
Akibatnya, yang tercipta bukanlah ekosistem pers yang sehat, melainkan ruang yang dipenuhi saling curiga, saling serang, dan saling menjatuhkan. Bara kecil yang semestinya bisa dipadamkan dengan profesionalisme, justru dikipasi oleh ego dan kepentingan. Solidaritas insan pers perlahan terkikis, digantikan oleh rivalitas yang tak produktif.
Padahal, kepercayaan publik terhadap pers bukan dibangun dari siapa yang paling cepat, paling keras, atau paling viral. Kepercayaan itu lahir dari konsistensi menjaga integritas, dari keberanian mematuhi aturan—even ketika tidak ada yang melihat.
Sudah saatnya fenomena ini tidak lagi dianggap angin lalu. Dunia jurnalistik harus kembali pada relnya: verifikasi sebelum publikasi, konfirmasi sebelum opini, dan etika sebelum ambisi. Sebab jika wartawan mulai kehilangan kompas moralnya, maka berita tak lagi menjadi penerang—melainkan sekadar gema dari kepentingan.
Dan pada akhirnya, pertanyaan paling satir sekaligus paling serius pun mengemuka: ketika wartawan sibuk memberitakan wartawan tanpa etika, apakah yang tersisa dari etika itu sendiri?











