SUMEDANG – Spanduk putih bertuliskan cat semprot merah dan hitam di pampang oleh masa ahli waris Baron Baud di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Rabu siang (15/4/2026). Spanduk itu bertuliskan: “Pak Prabowo, kapan KPK RI ke Sumedang?”
Para pengunjuk rasa memprotes pencairan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar oleh PN Sumedang. Dana itu berasal dari ganti rugi pembebasan lahan terdampak proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Baca Juga : Longsor di Sanggiang Sumedang, Petani Cemas
Pencairan dana dinilai sepihak oleh para ahli waris karena proses hukum perdata terkait sengketa lahan masih berlangsung hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) ke-2 di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kontroversi semakin memuncak karena PN Sumedang mencairkan dana tersebut kepada Dadan Setiadi Megantara. Dadan merupakan terpidana korupsi dalam perkara lahan Tol Cisumdawu yang sama. Pengadilan Tipikor Bandung pada 16 Januari 2025 telah menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada Dadan.
Total dana ganti rugi awal mencapai Rp329 miliar. Negara telah menyita Rp130 miliar untuk perkara korupsi, sehingga menyisakan Rp190 miliar yang kini menjadi objek sengketa antara ahli waris Baron Baud dengan Dadan Setiadi Megantara dan PT Priwista.
Perwakilan massa, Roni Riswara, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut. “Ini menyalahi prosedur dan merugikan pihak lain yang masih berperkara,” ujar Roni. Ia juga mengungkapkan bahwa ahli waris sudah dua kali meminta klarifikasi ke PN Sumedang, namun belum mendapat jawaban resmi. “Kalau tidak ada masalah, kenapa pimpinan tidak jelaskan langsung?” tanya Roni.
Sebelum demo berlangsung, kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, telah melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Polri pada 12 April 2026 atas dugaan pemalsuan tujuh dokumen Letter C dan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pihak ahli waris juga melaporkan Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Massa menuding Ketua PN Sumedang pernah bertemu dengan Dadan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum dana dicairkan, meskipun tuduhan ini belum mendapat konfirmasi resmi dari PN Sumedang.
Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, menerima perwakilan massa untuk berdialog. Ia berjanji akan menampung aspirasi dan membuka dokumen berita acara pencairan dana. “Kami koordinasikan dengan pimpinan. Mudah-mudahan Jumat (17/4/2026) bisa kami perlihatkan,” ujarnya. Saenal menjelaskan ketidakhadiran Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, karena sedang menghadiri kegiatan di Bandung. “Ini bukan alasan dibuat-buat,” tambahnya.
Perkara perdata lahan Tol Cisumdawu telah melalui proses panjang: di tingkat PN Sumedang ahli waris menang, tingkat banding ahli waris kalah, tingkat kasasi ahli waris menang kembali, dan kini PK ke-2 masih berjalan di Mahkamah Agung. Di tengah proses PK yang belum selesai itulah PN Sumedang mencairkan dana Rp190 miliar kepada terpidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK dan Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan. Massa ahli waris menyatakan akan menunggu janji PN Sumedang hingga Jumat (17/4/2026).**
Sumber :Dari berbagai sumber











