Infosumedang.com |Sumedang, 30 September 2025 – PT CKJT setor pajak Sumedang dengan total Rp23,4 miliar di tahun 2025. Pembayaran ini mencakup PBB P2 dan tunggakan pajak Tol Cisumdawu. Kejaksaan Negeri Sumedang ikut mengawal agar prosesnya berjalan lancar.
Rincian Pajak PT CKJT
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, melalui Kasi Intel Nopridiansya, menjelaskan bahwa setoran terdiri dari:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) 2025 sebesar Rp11,66 miliar.
- Pelunasan tunggakan 2023–2024 senilai Rp11,79 miliar.
Ia menuturkan bahwa perbedaan pendapat yuridis formil sempat membuat pembayaran tertunda. Namun, setelah mendapat pendampingan hukum, PT CKJT akhirnya melunasi seluruh kewajibannya pada Maret 2025.
Komitmen Kejari Sumedang
Menurut Nopridiansya, pembayaran ini menandai perbaikan tata kelola pajak daerah. Selain itu, langkah tersebut memperlihatkan komitmen Kejari Sumedang dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkab dan Kejari membawa dampak positif. Oleh karena itu, potensi pajak dari Tol Cisumdawu bisa terjaga dengan baik.
Dampak ke Depan
Dengan setoran total Rp23,4 miliar, PAD Sumedang mendapat dorongan signifikan. Akibatnya, proses pemungutan pajak ke depan diharapkan berjalan lebih optimal dan transparan.
“Ke depan kami memastikan bahwa potensi PAD dari sektor pajak daerah tidak lagi mengalami hambatan,” ujar Nopridiansya.
🔗 Referensi
Baca juga: PAD Sumedang dari Tol Cisumdawu









