Info Sumedang |UMK 2026 Kabupaten Sumedang resmi ditetapkan sebesar Rp3,9 juta setelah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan kenaikan sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri rapat koordinasi pembahasan kondisi daerah pascapenetapan upah minimum yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu sore (27/12/2025).
Rakor tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk membahas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Usai rapat, Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan bahwa UMK Kabupaten Sumedang tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3,9 juta.
“UMK Sumedang sudah ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Kenaikannya sekitar 5 persen dan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur,” ujar Dony.
Namun demikian, Dony mengungkapkan bahwa usulan UMSK Kabupaten Sumedang hingga kini belum seluruhnya disetujui.
“Untuk UMSK, usulan kami masih belum di-ACC. Saya mengapresiasi inisiatif Pak Gubernur yang kembali mengundang kabupaten dan kota yang UMSK-nya belum terakomodasi,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Sumedang kembali mengajukan sejumlah usulan sektor agar dapat disetujui, khususnya sektor kelistrikan dan sektor padat karya yang melibatkan perusahaan multinasional.
“Minimal ada dua sektor yang kami dorong agar bisa dikabulkan, yaitu sektor listrik dan padat karya,” jelasnya.
Bupati Dony berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Sumedang.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Dony Ahmad Munir didampingi Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang (DPK) yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, serta unsur pakar.(Dhs)











