Info Sumedang |Polres Sumedang menangkap seorang pria berinisial DT alias Akew (36) setelah melakukan penganiayaan terhadap Titus (30), warga Kecamatan Cimanggung.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolres Sumedang. Insiden itu terjadi pada Kamis malam (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka mendatangi korban, lalu menyerang menggunakan sebilah golok.
Aksi Brutal Tersangka
Kapolres menerangkan bahwa tersangka mengayunkan golok ke belakang kepala korban. Saat korban berbalik, tersangka kembali membacok hingga mengenai kening bagian kiri. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mengayunkan golok, namun korban berhasil menangkis sehingga golok terjatuh. Setelah itu, tersangka memukul wajah korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong.
Motif Perselisihan
Hasil penyelidikan menunjukkan, aksi brutal tersebut dipicu oleh perselisihan terkait pembagian uang ritase dalam pengiriman buangan material aspal di PT Kwalram II Cimanggung. Tersangka merasa dirugikan karena hanya menerima Rp25.000 per ritase, sementara ia menuntut Rp50.000.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah golok berwarna hitam
1 buah topi
1 jaket biru dengan bercak darah
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga menambahkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Komitmen Polres Sumedang
Kapolres menegaskan bahwa Polres Sumedang berkomitmen memberantas premanisme dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan secara damai tanpa melibatkan kekerasan.











