infosumedang.com- Bandung, 30 September 2025 – Polisi bongkar curanmor Bandung setelah menerima laporan dari warga. Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap lima pelaku dan menyita 28 unit motor berbagai merek. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Jawa Barat tahun 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, polisi mengungkap kasus ini setelah menerima tiga laporan dari Sukasari, Kiaracondong, dan Lengkong. “Pelaku merusak kunci stang, memakai kunci palsu, bahkan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di motor. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata Hendra, Selasa (30/9/2025).
Tim kepolisian menangkap lima tersangka berinisial ISS, TSI, S, S, dan H. Mereka berasal dari Bandung dan Lampung. Dari tangan mereka, polisi juga menyita kunci T, kunci palsu, 13 mata kunci, helm, serta tas berisi peralatan. Semua barang bukti kini berada di Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Bandung menahan para tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara kepada para tersangka.
Kasus curanmor Bandung ini menambah catatan kejahatan jalanan di Jawa Barat. Polda Jabar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Polisi menyarankan penggunaan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.









