Menyajikan Fakta, Menghubungkan Warga Sumedang
Hukum  

Dugaan Pencemaran Nama Baik Debitur, Oesep Sarwat Sebut Penempelan Stiker Langgar Aturan Penagihan

Infosumedang.com — Ketua LSM LIDIK, Oesep Sarwat, kembali mendampingi Deni Suhendar dalam agenda konfrontir dengan pihak BRI AH Nasution Bandung, terkait dugaan pencemaran nama baik akibat penempelan stiker di rumah debitur.

Agenda konfrontir tersebut digelar di Ruangan Harda Polres Sumedang dan dipimpin langsung oleh penyidik Aipda Dindin Hilaludin, S.H. Dari pihak terlapor, hadir petugas BRI berinisial B bersama dua rekannya yang juga didampingi tim legal dari pihak bank.

Dalam pertemuan itu, pihak pelapor Deni Suhendar bersama kuasanya berhadapan langsung dengan pihak BRI AH Nasution. Namun, proses konfrontir belum menghasilkan titik temu yang diharapkan kedua belah pihak.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, pihak terlapor berpendapat bahwa tindakan penempelan stiker yang dilakukan oleh petugas Bank Rakyat Indonesia Cabang Ujungberung telah sesuai prosedur. Sementara itu, pihak pelapor membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat peringatan, meskipun disebut telah dilayangkan hingga tiga kali.

Oesep Sarwat selaku kuasa Deni Suhendar menyampaikan kepada awak media bahwa tindakan penempelan stiker tersebut diduga melanggar ketentuan penagihan di sektor jasa keuangan serta berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Yang dilakukan oleh petugas BRI AH Nasution diduga melanggar SOP perbankan dan berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP lama tentang pencemaran nama baik serta Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujar Oesep Sarwat.

Ia menegaskan, perkara tersebut diharapkan dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, tahapan konfrontir untuk sementara ditangguhkan hingga setelah Idulfitri. Dalam kelanjutannya nanti, para ahli direncanakan akan dihadirkan untuk dimintai pendapat sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Masih menurut Oesep Sarwat, perkara perdata antara debitur dan pihak bank disebut telah selesai, karena Deni Suhendar telah melunasi kewajibannya pada 26 Februari 2026.

“Klien saya selaku debitur punya itikad baik untuk melunasi hutangnya, walaupun aset yang dimiliki harus dijual murah alias rugi, yang penting kewajiban utangnya lunas,” katanya.

Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dasar hukum yang dirujuk, Pasal 310 KUHP lama mengatur tentang pencemaran nama baik.

Ayat (1) mengatur pencemaran secara lisan, sedangkan ayat (2) mengatur pencemaran melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum. (jdihn.go.id)

Ancaman sanksi Pasal 310 KUHP lama:

Ayat (1): pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.

Ayat (2): pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda. (jdihn.go.id)

Dalam konteks perkara ini, jika isi stiker dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan diketahui orang lain, maka ketentuan yang lebih dekat adalah Pasal 310 ayat (2) KUHP lama, karena berkaitan dengan tulisan yang ditempelkan.

Sementara itu, Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, tindakan yang bersifat mempermalukan, dan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen. (ojk.go.id)

Sanksi atas pelanggaran POJK Nomor 22 Tahun 2023 pada dasarnya berupa sanksi administratif dari OJK kepada pelaku usaha jasa keuangan, yang dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha dan sanksi administratif lain sesuai ketentuan pengawasan OJK. (ojk.go.id)

Perkara ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, keterangan para pihak, pendapat ahli, serta alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PETIR800 LOGIN PETIR800