Info Sumedang.Com |Program Pinjaman Koperasi Merah Putih mendapat perhatian luas setelah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025. Pemerintah juga menetapkan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan sebagai penyalur pembiayaan.
Regulasi program tersebut dipertegas melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan mekanisme penyaluran dana. Aturan ini menjadi dasar pengoperasian koperasi sebagai lembaga penyalur kredit.
Pemerintah menegaskan bahwa dana tidak diberikan langsung kepada individu. Pembiayaan hanya dapat diakses melalui koperasi yang memiliki legalitas dan administrasi lengkap.
Namun, anggota koperasi tetap bisa memperoleh pinjaman melalui unit simpan pinjam. Akses ini terbuka selama status keanggotaan valid dan memenuhi syarat internal koperasi.
Untuk menjadi anggota, warga harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP aktif, rekening bank, serta menyetor simpanan pokok. Selain itu, calon anggota wajib mengisi formulir dan menandatangani perjanjian.
Setelah resmi terdaftar, anggota dapat mengajukan kredit untuk kebutuhan produktif. Proses ini dimulai dengan memastikan keanggotaan aktif.
Pengajuan dilakukan melalui unit simpan pinjam koperasi. Pemohon menyerahkan formulir, KTP, nomor rekening, dan dokumen tambahan sesuai kebijakan.
Koperasi kemudian menilai kelayakan pemohon berdasarkan profil, riwayat keuangan, dan tujuan penggunaan dana. Jika permohonan disetujui, pemohon menandatangani akad yang memuat nominal pinjaman, tenor, bunga, dan jadwal pembayaran.
Sementara itu, koperasi juga mengajukan pinjaman kelembagaan ke bank-bank Himbara. Pengajuan dilakukan sesuai ketentuan PMK 49/2025.
Ketua koperasi mengajukan proposal rencana usaha disertai persetujuan Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota, tergantung klasifikasi koperasi. Bank menilai kelayakan berdasarkan rencana bisnis serta data pendukung lainnya.
Jika layak, perjanjian pinjaman ditandatangani oleh koperasi, bank, dan kepala daerah. Dokumen tersebut memuat plafon pinjaman, tenor hingga enam tahun, masa tenggang, jadwal angsuran, dan skema bunga.
Setelah proses itu selesai, bank wajib melaporkan transaksi kepada kementerian maksimal 14 hari kerja. Tahap berikutnya adalah penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari kepala daerah kepada KPA.
Koperasi juga dapat mengajukan pinjaman tambahan selama total plafon tidak melebihi Rp3 miliar. Pengajuan lanjutan hanya bisa dilakukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal enam bulan.
Program Pinjaman Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal. Dengan memahami skema dan mekanismenya, masyarakat maupun koperasi dapat memanfaatkan program ini secara optimal.(Dhs)











