Beranda / Hukum / Kasus Kades Cintamulya Viral, Polres Sumedang Tetapkan SW sebagai Tersangka

Kasus Kades Cintamulya Viral, Polres Sumedang Tetapkan SW sebagai Tersangka

InfoSumedang.com,Jatinangor |Video dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kepala Desa Cintamulya berinisial SW viral di Instagram dan menjadi pemicu awal penyelidikan aparat. Polres Sumedang kemudian menetapkan SW sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa laporan digital warga berperan besar dalam pengungkapan kasus ini. “Setelah menerima laporan adanya postingan di media sosial, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya dalam rilis resmi, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga : SK LMDH Cijambu Belum Terbit: Camat dan Kades Beberkan Proses yang Berjalan

Dalam kronologi yang disampaikan polisi, SW diamankan pada Rabu (10/12/2025). Ia mengakui mengonsumsi sabu dan hasil tes urinenya positif mengandung metamphetamine. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menetapkan SW sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Fenomena ini menunjukkan peran ruang digital dalam pengawasan publik. Laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal elektronik dapat mempercepat kerja aparat. Undang-Undang Pelayanan Publik juga memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam pemantauan, termasuk melalui media daring.

Kasus SW menjadi pengingat pentingnya sinergi antara kewaspadaan warga, respons cepat aparat, dan transparansi proses hukum. Di Sumedang, pola ini memperkuat kepercayaan publik bahwa laporan masyarakat ditangani secara serius.(Dhs)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *