Infosumedang.com – Ketua LSM LIDIK Kabupate Sumedang, Oesep Sarwat, S.Pd.I, kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap warga. Kali ini, Oesep Sarwat secara resmi melayangkan surat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumedang, terkait penyelesaian kewajiban kredit atas nama almarhum Oong Rohmat.
Dalam surat resmi tersebut, Oesep Sarwat bertindak selaku kuasa dari keluarga dan ahli waris almarhum, menyampaikan permohonan penyelesaian kewajiban kredit sehubungan dengan meninggal dunianya debitur, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian sah.
“Oleh karena debitur telah meninggal dunia, maka perlu ada kejelasan dan kepastian hukum terkait status kewajiban kredit, termasuk apakah fasilitas kredit tersebut dilindungi oleh asuransi jiwa kredit,” ujar Oesep Sarwat dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Dalam suratnya, Oesep Sarwat menegaskan bahwa permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Oesep, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lembaga jasa keuangan wajib bertindak adil, transparan, profesional, dan memberikan perlindungan kepada konsumen, termasuk kepada keluarga atau ahli waris debitur yang telah meninggal dunia.
“Prinsip hukum perdata juga jelas menyatakan bahwa utang debitur yang meninggal menjadi bagian dari harta warisan, dan ahli waris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi di luar nilai harta peninggalan,” tegasnya.
Melalui surat itu, LSM LIDIK Sumedang meminta pihak BRI Cabang Sumedang untuk melakukan verifikasi status asuransi jiwa kredit, memproses pelunasan melalui klaim asuransi apabila kredit dijamin, serta memberikan keringanan maksimal apabila kredit tidak sepenuhnya diasuransikan. Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar seluruh bentuk penagihan dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan keputusan resmi dari pihak bank.
Oesep Sarwat menegaskan bahwa langkah ini merupakan itikad baik keluarga almarhum untuk menyelesaikan persoalan secara tertib dan sesuai hukum, sekaligus bentuk kontrol sosial agar praktik perbankan tetap berpihak pada asas keadilan.
“LSM LIDIK hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan. Kami berharap BRI Cabang Sumedang dapat merespons secara profesional dan memberikan jawaban tertulis,” pungkasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah BRI Jawa Barat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Barat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.











