TANJUNGSARI, SUMEDANG – Praktek pinjaman online (pinjol) ilegal kembali mengguncang warga Sumedang! Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sumedang terjerat utang menggunting yang mencapai Rp 8.500.000, meski ia hanya meminjam Rp 1.000.000. Praktik rentenir digital ini bukan hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga menghancurkan rumah tangga korban. Masyarakat pun mendesak agar aparat kepolisian segera bertindak tegas.
Korban, yang identitasnya disamarkan sebagai R (33), warga Desa Jatisari, menceritakan bagaimana ia terjerat utang ini. “Awalnya, saya meminjam Rp 650.000 dari sebuah platform pinjol, lalu saya tambah lagi Rp 350.000. Jadi total pinjaman saya hanya Rp 1.000.000,” ungkap R pada Sabtu (30/8/2025).
Platform pinjol ilegal tersebut menawarkan pinjaman melalui Facebook dan menetapkan bunga yang sangat tinggi. Dalam waktu hanya tujuh hari, R diwajibkan mengembalikan Rp 1.400.000, atau lebih besar dari jumlah pinjaman pokoknya.
Namun, saat tidak mampu membayar tepat waktu, bunga yang terus berlipat ganda dan adanya denda fiktif membuat utang R terus membengkak tanpa kendali. Meskipun telah membayar Rp 3.850.000, penagih tetap menyatakan bahwa utangnya melonjak menjadi Rp 8.500.000. “Saya sudah bayar hampir 4 juta, tapi utang malah menjadi 8,5 juta. Ini jelas pemerasan!” tegasnya.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Praktik pinjol ilegal yang dilakukan oleh platform tersebut telah melanggar sejumlah undang-undang. Berikut beberapa peraturan yang seharusnya dapat menindak para pelaku:
1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK Pasal 16: Pelaku pinjaman tanpa izin OJK dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 miliar.
2. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan: Penetapan bunga yang sangat tinggi dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 9 tahun.
3. UU ITE Pasal 28 dan Pasal 45: Pelaku menggunakan media elektronik (seperti Facebook) untuk menawarkan pinjaman ilegal, yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Masyarakat pun mendesak Polres Sumedang dan OJK Jabar untuk segera turun tangan. Aparat harus mengusut tuntas hingga ke jaringan pelaku utama, bukan hanya menangkap debt collector yang bekerja di lapangan.
Dampak Sosial yang Menghancurkan
Kasus ini telah menimbulkan dampak sosial yang besar. Selain merusak kondisi finansial, hutang ini juga memicu ketegangan dalam rumah tangga R. Suami korban, I, hanya bisa pasrah melihat kondisi keluarga mereka semakin terpuruk. “Tekanan dari debt collector sangat mengganggu keutuhan keluarga kami,” keluh I.
Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman. Pinjol ilegal telah merusak banyak kehidupan keluarga di seluruh Indonesia.
Aparat Harus Bertindak Tegas
Kasus ini harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Polres Sumedang dan OJK Jabar diharapkan segera menyelidiki jaringan pinjol ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga harus berani melapor ke pihak berwajib jika mereka menjadi korban pinjol ilegal.
Penting bagi kita semua untuk menghindari praktik pinjol ilegal yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa merusak keharmonisan keluarga dan mental seseorang. Jangan ragu untuk melapor jika Anda terjerat utang yang mencekik.***











