InfoSumedang.com – Kuningan, 27 September 2025 – Polres Kuningan menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2024 di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Keluarga korban melaporkan kasus ini pada 24 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, korban berusia 17 tahun sempat pusing dan muntah. Keluarga membawa korban ke klinik, dan hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.
“Korban mengaku YS (42), warga Desa Ciomas, telah menyetubuhinya,” kata Hendra, Jumat (26/9/2025).
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak. Penyidik memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban.
Polres Kuningan menetapkan YS, buruh harian lepas asal Ciomas, sebagai tersangka. Penyidik juga sudah meminta keterangan keluarga korban dan warga sekitar.
Polres Kuningan menegaskan komitmen untuk menangani kasus persetubuhan anak di Kuningan secara profesional sesuai prosedur hukum. Hingga kini, situasi tetap aman dan kondusif. Korban juga mendapat pendampingan untuk pemulihan psikologis dan kesehatan.
Selain itu, polisi memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum. Aturan tersebut memberi sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Kuningan juga mengajak masyarakat lebih aktif melaporkan jika mengetahui tindak pidana serupa. Langkah ini penting agar anak-anak di Kuningan dan wilayah lain terlindungi dari kejahatan seksual.
Sumber :Kabid Humas Polda Jabar











