Infosumedang.com – Dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan pelanggaran perizinan bangunan industri mengemuka dalam audiensi LSM LIDIK bersama DPRD Kabupaten Sumedang. DPRD pun meminta seluruh dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lanjutan, Rabu (28/01/2026)
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Sumedang, Sidiq Japar, dan dihadiri Kasatreskrim Polres Sumedang, Satpol PP, Dinas Perizinan, Disperindag, serta perwakilan PT BMSR.
“Kami menghimbau seluruh dinas terkait untuk turun ke lapangan guna memastikan fakta dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sidiq Japar.
Bantahan PT BMSR
Dalam forum tersebut, pihak PT BMSR membantah tudingan penggunaan solar subsidi untuk operasional pabrik. Mereka menegaskan bahwa aktivitas industri yang dijalankan tidak menggunakan BBM bersubsidi.
LSM LIDIK Klaim Miliki Bukti
Menanggapi bantahan tersebut, Ketua LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat, S.Pd.I, menyatakan pihaknya memiliki data berupa video dan foto yang diduga menunjukkan penggunaan solar subsidi di lokasi industri.
“Kami tidak berbicara asumsi. LSM LIDIK memiliki data video dan foto terkait dugaan penggunaan solar subsidi. Bukti ini akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujar Oesep Sarwat.
Ia menegaskan bahwa langkah LSM LIDIK bukan bertujuan kriminalisasi.
“Kami tidak ada niat untuk memenjarakan orang. Namun secara hukum, unsur gugatan sudah terpenuhi, baik perdata maupun pidana,” tambahnya.
Selain soal BBM, Oesep juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan, di mana satu IMB/PBG digunakan oleh dua perusahaan berbeda, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perizinan bangunan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Terkait dugaan bangunan tanpa izin atau penggunaan izin tidak sesuai, hal tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45–47 PP 16 Tahun 2021.
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri
Apresiasi DPRD dan APH
Kasatreskrim Polres Sumedang mengapresiasi peran aktif LSM LIDIK dan mendorong agar bukti-bukti yang dimiliki diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Ketua Harian DPP LSM LIDIK, H. N. Mujianto, menyampaikan apresiasi khusus kepada DPRD Sumedang dan aparat penegak hukum, terutama Kasatreskrim Polres Sumedang, yang dinilai responsif dan proaktif.
“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten Sumedang serta aparat penegak hukum, khususnya Kasatreskrim Polres Sumedang, yang telah membuka ruang, memfasilitasi, dan merespons aduan LSM LIDIK secara profesional. Harapan kami, ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” ujar H. N. Mujianto.
DPRD Sumedang menegaskan akan mengawal proses penyelidikan lapangan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











